Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melaksakan kegiatan serap aspirasi masyarakat di Denpasar, Bali, Jumat kemarin (6/12/2019).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melaksakan kegiatan serap aspirasi masyarakat di Denpasar, Bali, Jumat kemarin (6/12/2019). Acara ini dimaksudkan untuk meminta masukan masyarakat atas salah satu rekomendasi badan pengkajian tentang Pokok Pokok Haluan Negara.

Anggota Badan Pengkajian MPR, Johan Rosihan, ST mengatakan, proseding dari kegiatan ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan yang akan kami sampaikan dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR berikutnya. Johan yang juga anggota Fraksi PKS ini menegaskan, memilih Bali sebagai lokasi serap Aspirasi karena Bali merupakan minatur keberagaman yang terkelola secara baik untuk tercapainya kehidupan nasional yang Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam acara yang dihadiri 200-an orang dari seluruh Bali itu, Johan menegaskan kembali sikap PKS yang sudah disampaikan oleh presiden PKS terkait wacana amandemen UUD Negara Indonesia tahun 1945, dengan penegasan bahwa Amandemen UUD itu harus dikembalikan kepada rakyat, agar tidak menjadi isu elit saja atau hanya menjadi wacana politik dari sebagian kecil kelompok saja.

Pada kegiatan serap aspirasi ini, Johan didampingi akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana DR. Made Gde Karma Resen. SH. MKn, yang menyampaikan materi berjudul REFLEKSI RASIONALITAS MENCAPAI KESEJAHTERAAN UMUM (Meramu Agenda Masa Depan).

Dr. Karma memulai dengan menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD1945 Alinea ke 4 menyatakan, prinsip kesejahteraan terdapat 2 kata kunci yaitu, memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Menurut Karma, pilihan rasional tujuan bernegara kita sangat jelas. Para founding fathers Negara Indonesia telah menyepakati bahwa salah satu tujuan didirikannya negara Indonesia adalah agar keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan sosial bisa terwujud. Karena itu cita-cita akan kesejahteraan inilah kemudian tersirat dan tersurat ke dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Masih menurut Dr. Karma, tujuan bernegara “dapat” dikonsepkan sebagai persesuaian kehendak (kristalisasi-kristalisasi kehendak) bersama dari pilihan rasional setiap warga negara yang terformulasi dalam staat fundamental normdan aturan hukum, serta dipertahankan, diperjuangkan oleh kekuasaan negara.

Pakar Hukum Universitas Udayana ini kemudian menutup presentasinya dengan memberikan 3 catatan sebagai tantangan kedepan. Pertama, kontestasi, konstelasi politik (perubahan yang revolusioner), perubahan visi-misi, perbedaan motif, pengaruh, dan pilihan kepentingan akan menimbulkan diferensiasi-diferensiasi baru. Kedua, negara seluas Indonesia memerlukan perencanaan negara sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Dan yang ketiga, dibutuhkan suatu perencanaan matang, terarah, terstruktur, berfokus pada hasil dan tujuan yaitu kesejahteraan umum.

Editor : Hana Sutiawati