Pelaku bernama I Putu Astawa (25) asal Negara
Pelaku bernama I Putu Astawa (25) asal Negara diamankan polisi
Denpasar, (Metrobali.com)-
Dalam jangka waktu 14 hri, Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku pembunuh pasutri Warga Negara Jepang yang tewas terbakar beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama I Putu Astawa (25) asal Negara yang merupakan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi rumah korban di Perum Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hady Purnomo mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa pasutri tersebut lantaran terlilit hutang. Motor pelaku terpaksa digadaikan namun pelaku tak mampu menebus atau membayar hutang sebesar Rp10 juta.
Dijelaskan, saat itu pelaku tengah berjalan-jalan dikomplek Minggu (3/9) sekitar pukul 08.00 wita pagi. Melihat pintu terbuka pelaku langsung masuk dan dengan cepat memeriksa ruangan rumah. Di lantai 2 pelaku melihat korban tengah membawa tas dan dompet berisikan uang.
“Motifnya hutang piutang di Negara sana, sebesar Rp10 juta, karena dia terlilit hutang tidak bisa mengembalikan maka dicari jalan pintas dengan sasaran pencurian. Maka dilakukanlah pencurian di rumah Perum itu karena korban perempuan (red, istri korban) melawan maka dia spontan melakukan pembunuhan,” ujar Kapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (18/9).
Pasca melakukan pembunuhan, pelaku kabur dengan menaiki tembok rumah korban. Pihaknya memeriksa ada sekitar 5 CCTV yang diperiksa olehnya dengan melibatkan 44 saksi. Saksi itu termasuk orang dekat korban yang mengetahui pelaku juga.

“Usai kabur dia pindah tempat, pindah kost ke Perum Taman Penta kebetulan ada anggota kita disana. Tapi kita sanggongi pelaku juga jarang dikost dia rupanya punya tempat lain di Pemogan itu. Saat dia di jalan itulah kita amankan. Dia kost di Pemogan juga di Jalan Mekar Sari. Dan pukul 00.00 wita pelaku kita amankan,” ujarnya.

Untuk menetapkan statusnya pelaku sebagai tersangka katanya, pihaknya bukan tanpa alasan. Barang bukti seperti kaos pelaku ditemukan di wastafel kamar mandi rumah korban. Usai membunuh pelaku mengganti bajunya dan memakai baju korban.

Barang bukti lainnya seperti pisau untuk menggorok korban hingga saat ini belum ditemukan. Tersangka membuang pisau di tempat sampah depan kantor Camat Kuta. Sementara kunci mobil korban dibuang di sungai di samping Hotel Horison, Sunset Road.

Rentang waktu dari pagi hingga malam disempatkan pelaku untuk keluar dengan mengendarai mobil korban. Pelaku memutuskan pergi ke Tanah Lot, Tabanan untuk menenangkan diri. Namun akhirnya memutuskan untuk kembali ke TKP.

“Dia mendapatkan inspirasi saat menenangkan diri ke Tanah Lot, dia kemudian membeli bensin, dupa dan korek api. Karena di rumah korban tidak ada korek api pentul adanya Zipo. Lalu dibelilah dupa dan dibakar di 7 titik namun yang terbakar hanya 4. Untuk mobil sempat dia membakarnya namun ternyata mobil tidak terbakar makanya kita temukan juga dupa di dalam mobil korban,” terang mantan Kapolres Gianyar ini.

Ditambahkan Aris Purwanto Kasat Reskrim Polresta Denpasar, bahwa memang benar pisau untuk membunuh dibuang di tempat sampah di kantor Camat Kuta. Selain itu, tersangka juga membuang BB seperti tas, kaos, pakaian kemudian ada senjata, dan kunci rumah.

“Hasil penyelidikan pisau di tempt sampah depan kantor Camat Kuta. Setelah melakukan dia pindah dari Puri Gading, dia pindah kost ke Perum Taman Penta. Selanjutnya kita proses kita lakukan pemeriksaan kita kirim berkas mungkin sebelum itu kita lakukan rekontruksi,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 365 dan 380 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.SIA-MB