Keterangan foto: Gede Suryadilaga, SH, penasehat hukum tersangka Nyoman GG/MB

Dibalik Nyoman Gunawan Tersandung Kasus Dana PEN Pariwisata Ratusan Juta Rupiah

Buleleng, (Metrobali.com) –

Dugaan penyalah gunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata sebesar Rp 656 juta, hingga kini sedang digodog oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk pemberkasan yang nantinya dilimpahkan ke Penuntut Umum. Dalam kasus ini, tim penyidik malahan sudah menjebloskan 8 orang tersangka ke sel tahanan Polres Buleleng dan Polsek Sawan dalam kurun waktu 20 hari kedepan.

Salah satu tersangka yakni berinisial Nyoman GG menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. Menurut Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip,SH dalam kasus ini, tersangka Nyoman GG memiliki peran yang sama dengan tersangka IGA MA dalam pelaksanaan Explore Buleleng. Dimana saat rapat bersama dengan para tersangka lainnya, sepakat untuk mengumpulkan uang yang nantinya dijadikan sebagai dana kesejahteraan untuk para pegawai. “Jadi dari hasil rapat tersebut diterjemahkan oleh PPTK dengan melakukan mark-up harga dan juga melakukan pertanggung jawaban fiktip.” ungkapnya didampingi Kasi Intel Kejari Buleleng AA. Jayalantara,SH,MH, Senin, (22/2/2021) siang di Kejari Buleleng usai menggelandang tersangka Nyoman GG ke sel tahanan Polres Buleleng.

Lantas bagaimana sanggahan pihak Nyoman GG dalam hal ini?

Penasehat hukum tersangka Nyoman GG yakni Gede Suryadilaga, SH kepada metrobali.com mengatakan terkait permasalahan kliennya Nyoman Gunawan yang berinisial Nyoman GG, yangmana di Dinas Pariwisata Buleleng menjabat selaku Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata.

“Tugasnya dia hanya membuat program. Jadi program berupa kegiatan, salah satunya program kegiatan Eksplor Buleleng. Setelah program tersebut selesai, maka yang melaksanakan itu adalah bawahannya dalam hal ini pejabat melaksanakan teknis atau PPTK. Pejabat pelaksana teknis inilah yang mengerjakan dan menggodok semua program tersebut sampai selesai, yakni IGA MA selaku PPTK Eksplor Buleleng yang jabatannya Kasi Promosi dan Kerjasama Dispar Buleleng.” ujarnya.

Setelah program tersebut di jalankan oleh pelaksana teknis, ujarnya lagi dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan tersebut, dimana sebelum kegiatan ada suatu rapat. Di dalam rapat tersebut, ada kebijakan dari atasan.

“Hasil rapat membuat suatu kebijakan agar pemegang kegiatan dalam hal ini pelaksana teknis pemegang kegiatan semua dari pak kepala dinas. Agar juga memperhatikan kesejahteraan kita bersama. Kemudian agar juga kita memiliki dana taktis..” ucap Suryadilaga.

Lebih lanjut dikatakan atas arahan kebijakan tersebut, kliennya tidak pernah menjalankannya. Malah kliennya itu, merapatkan bidangnya dia sendiri. Dan memberikan arahan kepada bidangnya sendiri, terutama pemegang kegiatan dalam hal ini pelaksana teknis tersebut yakni IGA MA, agar melaksanakan kegiatan ini sebaik baiknya. Jangan pernah macam-macam, karena kalau terjadi masalah bukan ranahnya inspektorat lagi yang memeriksa, akan tetapi ranahnya sudah ke KPK.

“Namun dalam perjalanan pelaksanaan tersebut, tetap terjadi penyimpangan. Hal inilah yang sangat di sayangkan sekali, karena klien kami sudah memberikan arahan tersebut kepada anak buahnya. Jadi apa yang di arahkan kepala dinasnya itu, klien saya tidak pernah laksanakan kebijakan tersebut. Namun penyimpangan tetap terjadi. ini yang sangat di sayangkan oleh klien kami.” ungkap Suryadilaga.

“Oleh karena klien kami merupakan penjabat struktual dan merupakan atasan langsung dari pada pejabat pelaksana teknis, sehingga harus ikut tanggung jawab. Kendatipun selaku pengawas dalam hal ini, dan klien kami sudah mengawasi cara benar pelaksana tersebut, akan tetapi tetap ada penyimpangan. Sehingga klien kami ikut menjadi tersangka, yang dalam hal ini merupakan korban. Artinya klien kami menjadi korban daripada kebijakan atasannya itu. Padahal klien kami tidak pernah melaksanakan kebijakan atasan, namun oleh karena yang di bawahnya itu melakukan kebijakan tersebut, maka selaku atasan langsung dari pada pejabat pelaksana teknis, klien kami dilibatkan disini. Hal tersebut semuanya, kami akan buktikan di persidangan nanti, bahwa kluen kami tidak terlibat secara aktif. Karena yang aktif itu bawahannya sendiri selaku pejqbat pelaksana teknis.” tandasnya. GS