tersangka sabu (2)Denpasar (Metrobali.com)-

Bule Inggris berinisial KH (56) alias Mr Jhon ditangkap Satuan Resor Narkoba Polresta Denpasar pada Senin (25/07/2016) lalu sekitar pukul 12.30 wita. Bule ini diduga sebagai pengguna sabu adict yang sering mensuntikkan sabunya dengan menggunakan spait atau jarum suntik ke lengannya.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menjelaskan, tersangka ditangkap atas kepemilikan 4 paket sabu dengan berat 0,62 gram, 4 spait berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, 5 pipet, 1 kotak spait (47 buah), 1 alkohol, 1 gunting, 2 isolasi dan 2 bal pipet di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung.

Menurut Artana, berawal info dari masyarakat bahwa di jalan sekitar Kuta ada seorang WNA sering membawa spait yg diduga untuk menggunakan narkoba, selanjutnya setelah mendapat ciri-ciri WNA tersebut.

“Selama seminggu petugas melakukan penyelidikan di sekitar Kuta dan petugas melihat orang asing yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang makan di restaurant di dalam hotel, kemudian petugas langsung mendatangi WNA tersebut, tetapi dengan gerak gerik mencurigakan bergegas pergi meninggalkan restaurant dan langsung mengendarai sepeda motor lalu petugas mengejar dan menghentikan, menanyakan identitas dan TSK mengaku bernama KH warga negara Inggris, kemudian digeledah dan ditemukan spait di dalam jok motor sepeda motor yang dikendarai, pada saat di interogasi tersangka KH mengaku sering mengkonsumsi narkoba,” jelas Artana saat rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (02/08/2016).

Lanjutnya, dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap ditemukan 4 paket di dalam safety box dan barang bukti lainnya di akui milik tersangka.

“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut 2 hari sebelumnya dibeli dari seseorang bernama WAYAN di pantai Kuta, seharga Rp4 juta,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, bahwa tersangka yang bekerja sebagai teknisi telekomunikasi ini menginap di hotel di Jalan Sriwijaya, Kuta selama 4 bulan.

“Setelah dilakukan pengecekan di imigrasi tersangka  diketahui datang ke Bali pada tanggal 17 juli 2015 dengan visa on arrival, dan di perkirakan KH sudah over stay selama 11 bulan,” ujar Ganefo.

Ganefo menambahkan, bahwa tersangka mengaku hanya sebagai pemakai dengan cara sabu yang utuh dicampur sendiri dengan air sesuai takaran pelaku.

“Caranya, tersangka menggunakan sabu dengan dicampur dengan air, yang tau takarannya dia sendiri. Dia diduga memakai sendirian tidak ada orang lain yang terlibat setelah dicampur kemudian disuntik ke tangan,” papar Ganefo.

Sementara itu, ditanya ke pelaku mengaku jika betis kakinya sering merasakan sakit sehingga dia sering menggunakan sabu dengan cara disuntik di lengannya.

“Kaki saya sakit karena itu saya sering pakai sabu agar tidak sakit. Saya sadar saya telah melakukan kesalahan dan saya minta maaf tapi saya tetap cinta dengan Bali,” katanya.SIA-MB