ilustrasi mucikari

Jembrana (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (29/9) kembali menggelar sidang ABG penjual “perawan” dengan agenda pembacaan vonis. Dalam sidang tersebut,  Ni Putu S (17) dan Ni Ketut AA (17), terdakwa penjual “perawan” akhirnya divonis 8 bulan penjara dan 10 bulan pelatihan kerja dinas sosial di Dinas Sosial Pemkab Jembrana.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim pinpinan Purnama dengan anggota Johanis Dairo Malo dan Muhammad Syafrudin. Majelis hakim  juga memerintahkan kedua terdakwa asal Desa Berangbang Kecamatan Negara ini ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 2 B Negara.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas sosial Pemkab Jembrana.

Supriyono, pengacara kedua terdakwa saat dikonfirmasi mengatakan kliennya menerima putusan tersebut. “Ini putusan pertama terhadap anah dibawah umur. Saya harap putusan ini dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan masyarakat, sehingga kasus yang sama tidak terulang kembali” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa, yang salah satunya pelajar di salah satu SMK swasta ini menjual Ni Putu GMA (14) siswa SMP kepada mantan PNS, Gede Suardika alias Dek Su dengan bayaran Rp.10 juta. Namun oleh Dek Su ditawar Rp.3 juta.

Kejadian tersebut bermula, saat Dek Su meminta dicarikan perawan. Permintaan tersebut disanggupi oleh kedua terdakwa, dan Rabu (25/6) lalu, kedua terdakwa mengajak korban, Ni Putu GMA.

Sebagai tanda jadi, pelaku kemudian membayar Rp.1 juta kepada kedua terdakwa dan sisanya dibayarkan kepada Ni Ketut AA seusai kencan di sebuah hotel di Desa Kaliakah. MT-MB