Tabanan (Metrobali.com)-
Bertepatan dengan Hari ulang Tahun (HUT) ke 68 Kemerdekaan RI, kebebasan tidak hanya dimiliki oleh masyarakat umum, tapi keringanan hukuman juga dinikmati oleh narapidana yang ada di Lembaga Permasyarakatan klas II B Tabanan. Sebanyak 52 narapidana Lapas  Klas II B Tabanan menerima remisi dari Pemerintah RI, yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Jumat (17/8) pagi di Halaman Lapas setempat.
 Pemberian remisi yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  juga dihadiri oleh, Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Unsur Muspida dan Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa serta seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan
Dari 52 narapidana yang menerima remisi, diantaranya 51 narapidana Remisi Umum ( RU ) 1 dan 1 narapidana remisi umum 2, dimana keringanan hukuman masing-masing narapidana berkisar dari 1-6 bulan. Bagi narapidana yang mendapat RU 1, remisi berlaku di hari itu juga.
Dalam sambutan tertulis Menteri dan HAM RI yang dibacakan Bupati Eka mengatakan, pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari system pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) merupakan tempat pembinaan bagi narapidana untuk mewujudkan terjaminnya kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas itu sendiri.  
Menurutnya, tantangan Lapas ke depan akan semakin kompleks dan beragam. Tingginya tingkat hunian serta keterbatasan kualitas SDM dan sarana prasarana akan berdampak pada proses pemasyarakatan. “ Saya berharap petugas Lapas harus semakin cerdas, bekerja keras dalam menjunjung tinggi integritas dan komitmen sebagai pembina warga binaan, abdi Negara dan abdi masyarakat,” ungkpanya.
Pihaknya juga mengucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi dan berharap mampu memberikan kesadaran bagi narapidana lainnya untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat. Setelah upacara pemberian remisi, kegiatan memperingati detik-detik proklamasi ke 68 RI, dilanjutkan dengan upacara Bendera bertempat di Lapangan Debes, Tabanan. Bupati Tabanan  bertindak selaku Inspektur Upacara.
Upacara dan detik-detik proklamasi dilaksanakan tepat pukul 10.00 wita.Sebagai peserta upacara, para veteran pejuang, Muspida Tabanan, wara kawuri, TNI/Polri, Korpri, Hansip, siswa, pramuka, dan pejabat teras dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 Upacara peringatan Hari Ulang Tahun detik-detik proklamasi kemerdekaan RI selain diisi dengan pengibaran bendera merah putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka), juga dilaksanakan Pembacaan Teks Proklamasi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, IGM. Purnayasa, dan teks Pembukaan UUD 1945, oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tabanan, I Putu Santika. Upacara diakhiri dengan menyanyikan lagu-lagu andhika bayangkari.CAN-MB