Pol PP Hentikan Pembangunan Tak Berijin di Delodbrawah Senin (2/12)

Jembrana (Metrobali.com)
Sat Pol PP Jembrana, Senin (2/12) menghentikan pengerjaan sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan tempat kos. Pasalnya, Bangunan di Banjar Dauh Marga, Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo ini belum mengantongi ijin.
Sidak dengan menyasar bangunan belum berijin dipimpin Kabid Perundang-Undangan Daerah pada Sat Pol PP Jembrana, Made Tarma.
“Pengerjaannya kita stop, tapi sifatnya sementara. Nanti kalau izinnya sudah ada bisa dilanjutkan kembali” ujar Tarma ditemui seusai sidak, Senin (2/12).
Pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan untuk datang ke kantor membuat surat pernyataan kesanggupan mengurus izin.
Tarma mengatakan sesuai dengan Perda 3 tahun 2017 tentang bangunan gedung setiap pembangunan wajib mengantongi izin.
Sidak yang dilakukannya berawal dari informasi. Setelah ditelusuri ternyata bangunan itu belum mengantongi izin. (Komang Tole)