Remisi Kemerdekaan Ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 34 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali langsung bebas setelah mendapatkan remisi serangkaian HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan RI.

“Sebanyak 34 narapidana di seluruh Bali langsung bebas di antara 1.018 orang narapidana yang mendapat remisi umum,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Sunar Agus ditemui usai upacara peringatan HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan RI di LP Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Minggu (17/8).

Menurut dia, di seluruh lapas dan rutan di Pulau Dewata terdapat 1.756 orang narapidana dengan rincian 1.289 narapidana dan 467 orang tahanan.

Dari jumlah tersebut yang berhak diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 1.018 orang. “Yang disetujui mendapatkan remisi dari 1.018 itu di antaranya sebanyak 787 orang,” ucapnya.

Sedangkan narapidana yang mendapat remisi namun harus menunggu surat keputusan dari pusat terkait PP Nomor 28 tahun 2006 terkait dengan pidana narkotika, korupsi, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, terorisme, dan kejahatan trans-nasional sebanyak 126 orang.

Sementara itu narapidana yang terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012 mengenai pembaharuan PP sebelumnya yang mewajibkan narapidana untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mengungkap kasus tertentu itu sebanyak 30 orang.

Khusus untuk LP Kerobokan, narapidana yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 532 orang dengan rincian remisi umum sebanyak 365 orang dan remisi langsung bebas sebanyak 16 orang.

Dari jumlah itu narapidana yang menunggu surat keputusan dari pusat terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 73 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 11 orang.

Besaran remisi yang didapatkan bervariasi mulai satu hingga enam bulan ditambah dua bulan remisi tambahan yang diberikan kepada narapidana menjadi pemuka atau aktif memberikan donor darah.

Sedangkan di seluruh Bali, LP Singaraja diusulkan 74 orang narapidana mendapatkan remisi umum, LP Karangasem (113), LP Anak (18), LP Tabanan (83), Rumah Tahanan Negara (55), Rumah Tahanan Gianyar (36), Rumah Tahanan Bangli (67), dan Rumah Tahanan Klungkung (40). AN-MB