Denpasar (Metrobali.com)-
Tiga dari lima terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bali mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/8). Oleh jaksa, mereka didakwa hukuman mati.
Ketiga terdakwa terdiri Abdul Kodir (36), Safa’at (32) dan Sugiono (21).  “Kami minta majelis menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata jaksa Wayan Widana kepada ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa dengan sengaja merencanakan kejahatan merampas nyawa satu keluarga terdiri tiga orang sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  atau Pasal  338 KUHP  Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Satu keluarga itu terdiri I Made Purnabawa (28) istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9). Mayat mereka  ditemukan dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumahnya di perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, 20 Februari 2012.
Polisi kemudian berhasil menangkap para terdakwa saat melarikan diri di Situbondo dan Probolinggo, Jawa Timur. Selain itu, polisi masih memburu dua pelaku yang belum tertangkap.
Dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa berperan sebagai eksekutor keluarga Purnabawa. Sedangkan otak pelakunya adalah pasangan suami istri, Heru Hedriyanto (25) dan istrinya Putu Anita Sukra Dewi (21). Mereka rencananya akan disidang Selasa (13/8) esok.
Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuasa hukum terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami menerima sepenuhnya, hanya saja kami akan mengajukan saksi meringankan,” ujar Edy Hartaka, salah satu pengacara terdakwa. BOB-MB