media news

Denpasar (Metrobali.com)-

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLK) Bali Putu Armaya meminta lembaga pelayanan publik dan kalangan media berpartisipasi memenuhi hak-hak masyarakat atas informasi lewat berita yang benar dan berimbang, serta jauh dari intervensi kepentingan tertentu.

“Pengaduan masyarakat terhadap kecenderungan pemberitaan maupun informasi media yang dinilai kurang berimbang dan ada pihak merasa dirugikan sudah masuk kepada kami,” katanya di Denpasar, Jumat (22/5).

Armaya mengaku banyak menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dan informasi media yang tidak berimbang.

Untuk itu, kata dia, ke depan, pihaknya memandang perlunya ada semacam lembaga “media watch” atau pengawas yang melakukan fungsi kontrol terhadap pemberitaan media, agar tetap berada dalam koridor etika dan profesi jurnalistik.

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Hari Puspita mengatakan sebenarnya media telah bekerja dengan prinsip jurnalistik termasuk memenuhi asas keberimbangan.

Diakuinya, masih banyak lembaga atau instansi pemerintah atau pelayanan publik yang alergi terhadap kritikan media, karena masih belum memahami secara baik yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya pernah ke beberapa kantor pemerintah, ternyata mereka tidak mengetahui apa isi Undang-Undang Pers, padahal bukunya sudah terbit dan bisa juga diungguh lewat internet,” katanya.

Soal pemberitaan yang dikemas dalam bentuk advetorial yang dinilai media hanya jadi alat kepentingan pemasang iklan untuk pencitraan baik swasta atau lembaga pemerintah, kata dia, memang tak bisa dihindari.

Hanya saja, sudah ada mekanisme dan ketentuan yang mengatur untuk berita berbayar seperti advetorial, dibedakan dengan berita lainnya sehingga publik bisa mengetahui.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab menilai keberimbangan mengenai informasi itu menjadi penting dan dibutuhkan masyarakat. Namun, media dan lembaga pelayanan publik, menyajikan informasi yang tidak berimbang atau mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Ada beberapa lembaga pelayanan publik, memanfaatkan celah untuk kepentingan lembaganya dengan memanfaatkan media,” katanya.

Dicontohkan, dalam informasi di media disebutkan, lembaga publik itu memberikan kemudahan pelayanan namun ketika masyarakat datang justru keadaan yang didapat sebaliknya.

“Jadi, ada ketidakseimbangan informasi, karena media juga turut berperan menciptakan itu, tanpa melakukan cek dan ricek atas informasi yang disampaikan lembaga publik,” ujarnya.

Ke depan, kata dia, harus ada sinergitas tidak saja berdasar pada kepentingan antara lembaga publik juga dengan media, dalam upaya mewujudkan masyarakat yang melek informasi atau mendapatkan informasi yang baik dan benar. AN-MB