i-gede-winasa

Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa.

Jembrana (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menerima Petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa.

Dalam petikan tersebut Majelis Hakim MA memutus hukuman 7 tahun pidana penjara bagi Winasa atau dua kali lipat dari putusan tingkat pertama dan banding. Sebelumnya, Winasa menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 2,5 tahun terkait kasus korupsi Pabrik Kompos.

Kepala Kejari Jembrana, Anton Delianto, Kamis (24/8) mengatakan terkait kasus korupsi Stitna dan Stikes pihaknya belum melakukan eksekusi mengingat belum menerima surat keputusan.

“Memang, dari petikan putusan MA yang diterima hukuman penjaranya lebih berat yakni 7 tahun pidana penjara. Kita menunggu suratnya. Secepatnya lebih bagus” ujar Kejari Jembrana.

Menurutnya, Winasa juga masih menjalani proses banding kasus korupsi SPPD (perjalanan dinas) dengan putusan 4 tahun penjara.

“Masalahnya banyak, kita tuntaskan tunggakan yang lama” imbuhnya.

Sebelumnya, Winasa mengajukan Kasasi ke MA atas putusan tindakan pidana korupsi Stitna dan Stikes tahun 2016 lalu. Saat itu Winasa kembali divonis bersalah dan dipidana penjara 3,5 tahun di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Hakim juga memutuskan denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) 2 bulan penjara.

Winasa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. MT-MB