SUTTilustrasi
Buleleng (Metrobali.com)-
Warga Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng hingga kini masih tetap menuntut komitmen pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait persoalan pemasangan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv yang melintas diatas pemukimannya untuk digeser keluar wilayah perkampungan. Pasalnya pada setahun yang lalu, tepatnya tanggal 27 Februari 2016 yang disaksikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, oleh Dirut PLN Pusat, Sofyan Basyir membuat kesepakatan selama setahun, kabel SUTT akan digeser dari atas perkampungan Barokah. Namun faktanya sudah lewat setahun kabel tersebut masih tetap dan belum tergeserkan sejengkalpun.
Koordinator warga Kampung Barokah yang juga Ketua LPM Desa Celukan Bawang, Sadli, pada Minggu (20/3) mengatakan dari warga tetap meminta agar pihak PLN memenuhi janji sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bahwa dalam kurun waktu setahun kabel SUTT sudah digeser.”Dalam hal ini, kami tidak mau lagi bernegosiasi. Kami menginginkan kesepakatan itu dipenuhi. Kan kesepakatannya berbunyi seperti itu, dimana kabel SUTT selama setahun sudah digeser. Hal inilah kami tuntut komitmennya” ujar tegas Sadli
Terkait dengan keluhan warga ini, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali selaku kuasa hokum warga Kampung Barokah, pada beberapa waktu yang lalu sudah melayangkan surat somasi kepada Dirut PLN, Sofyan Basyir. Namun balasannya, dari perwakilan PLN menghubungi, coordinator warga, Sadli guna menyampaikan pesan Sofyan Basyir. Isi pesannya, Sofyan Basyir ingin bertemu dengan Sadli untuk berbicara secara empat mata untuk membicarakan persoalan SUTT.”Kami tolak permintaannya itu untuk bertemu secara empat mata” terang Sadli.”Saya tidak ingin ada prasangka buruk dari warga lainnya, maka kalau ingin bertemu, saya harus ajak warga lainnya minimal 10 oranglah atau kalau tidak perwakilan LBH Bali yang mendampingi saya” imbuhnya.
Sementara itu Direktur LBH Bali, Dewa Putu Adnyana mengungkapkan dari laporan staf LBH Bali, pihak PLN meminta warga Kampung Barokah pada Senin (21/3) agar mau bertemu dengan pihak PLN perwakilan Bali dengan tanpa didampingi kuasa hukumnya yakni LBH Bali.”Terhadap permintaannya itu untuk bertemu dengan pihak warga, kami sarankan kepada warga atas dasar surat kuasa untuk menyelesaiakan segala permasalahan kabel SUTT, sebaiknya warga didampingi kuasa hokum LBH Bali” terangnya.
Lebih lanjut Dewa Putu Adnyana mengungkapkan bahwa pada Jumat (11/3) lalu, pihak PLN Bali sempat bertemu LBH Bali. Dalam pembicaraannya, masih tetap belum ada titik temu. Karena pihak PLN tetap bersikukuh agar SUTT tetap berdiri tanpa digeser dari tempat semula.”Malahan pihak PLN meminta kepada pihak LBH bali selaku kuasa hokum warga untuk membujuk warga agar merelakan kabel SUTT tidak bergeser dari tempatnya” ujarnya.
Terkait dengan pihak LBH Bali sudah pernah melayangkan somasi ke PLN beberapa waktu yang lalu, dan kalau somasi yang pertama itu tidak ada juga titik temu, maka menurut Dewa Putu Adnyana pihaknya dari LBH Bali berencana akan kembali melayangkan somasi kedua, yakni pada Senin (21/3).”Kami inginkan, melalui somasi kedua ini ada titik temu, sehingga persoalannya tidak dibawa ke ranah hokum” tandas Dewa Putu Adnyana. GS-MB