Denny Indrayana

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jumat, dalam kasus gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya tegaskan, saya diperiksa Kejagung sebagai pengungkapan kasus gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (Dirjen AHU),” katanya di Jakarta, Jumat (3/10).

Ia mengatakan dirinya memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi dengan modus gratifikasi dengan tersangka LH dan NA, pegawai di Kemenkumham.

“Posisi saya sebagai saksi dan saksi itu ada dua keterkaitan yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal,”kata Denny usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung.

Wakil Menteri yang datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah marun itu mengaku diperiksa sekitar 1,5 jam di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejagung.

Dengan didampingi dua asistennya, Denny berharap penyidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan dan di dalami siapa tahu ada tersangka baru lainnya.

“Saya mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejagung dan saya selalu bersifat koperatif serta akan datang kapanpun penyidik membutuhkan keterangan saya,” tutur pria yang selalu mengenakan kacamata itu.

Ia lantas menjelaskan kronologis kasus tersebut, bermula dari informasi, mantan Direktur Perdata berinisial LH dan Kasubdit Notariat berinisial NA yang diduga menerima uang pelicin (gratifikasi) untuk proses pengangkatan notaris.

Kedua tersangka itu untuk pertama kalinya menjalani periksaan oleh tim internal Kemenkumham. Setelah mengakui menerima gratifikasi keduanya lantas dilaporkan oleh pihak Kemenkumham ke KPK.

Namun dari pihak KPK, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum lebih lanjut, untuk nantinya dimajukan ke meja persidangan. AN-MB