Miras Oplosan
 Barang bukti Miras Oplosan
Denpasar, (MetroBali.com) –
Di bulan Puasa Ramadhan 1438 H, polisi gencar melakukan razia ke sejumlah tempat maksiat serta penjualan minuman keras berjenis arak. Satu pelaku penjual arak berinisial KAS diamankan Selasa (30/5) sekitar pukul 15.30 wita.
Saat diamankan di tempatnya bermukim di Jalan Bedahulu XINo. 21, Denpasar ditemukan 60 botol Aqua tanggung berisi arak, dan 4 botol penyampur untuk dijadikan oplosan.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra.RA menjelaskan, bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat info dari masyarakat setempat bahwa pelaku sering menjual minuman keras oplosan.
“Team Opsnal Polsek Denpasar Barat yg dipimpin langsung oleh Panit I Ipda Nengah Seven, langsung menindaklanjuti info tersebut, dan kemudian tim langsung mengarah ke rumah pelaku. Setelah sampai di TKP, langsung mengeledah dan mendapatkan beberapa botol minuman keras jenis Arak di kulkasnya,” terangnya, Rabu (31/5).
Saat ini pelaku katanya, diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolsek Denpasar Barat, kita masi melakukan lidik untuk mendalaminya terkait miras oplosan ini,” demikian Aan Saputra.SIA-MB