pelaku pencurian perhiasan dan sepeda motor waria

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Buser Polres Jembrana, Kamis (5/3) kemarin berhasil mengamankan Made Dinastra Artayuana (29), pelaku pencurian perhiasan 15 kalung perak yang disepuh emas di rumah korban Ketut Budi Ardika (45) di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Perhiasan tersebut sempat di jual di pasar umum Negara, namun tidak laku, lantaran tidak dilengkapi surat. Karena mencurigakan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan pelaku kemudian dibekuk di Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wyan Setiajaya dikonfirmasi, Jumat (6/3) membenarkannya.  Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang asal Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana ini juga mengaku telah melarikan sepeda motor Vario DK 6730 LO milik waria asal Sukawati, Kabupaten Gianyar yang sering dipanggil ‘Mama’.
Pelaku juga mengaku telah melarikan sepeda motor Vario DK 6481 ZD milik Sukris (47) tahun 2013 lalu dan dijual Rp.2 juta.
Pelaku juga pernah menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion
milik Ali dari Banyubiru, kecamatan Negara dan dijual seharga Rp 2 juta.
“Sepeda motor milik waria asal Sukawati katanya dilarikan seusai kencan. Katanya pelaku dan waria ini pacaran” ujar Setiajaya.
Menurut Setiajaya, pihaknya sempat mengecek ke Polsek Sukawati, ternyata benar. “Sepeda motor Vario itu STNK-nya atas nama Wayan Sudiarta” ujarnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 364 KUHP tentang pencurian.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kasus yang di Sukawati nanti kami limpahkan ke Polsek Sukawati karena TKP-nya disana” pungkasnya. MT-MB