Jembrana (Metrobali.com)

Tunjangan kinerja (Tukin) yang harus diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum keluar. Kondisi ini dikeluhkan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Jembrana. Disisi lain ASN dikenakan pungutan iuran untuk penanganan Covid-19.

Pungutan dari informasi sudah berjalan sejak sepekan lalu dan dilakukan di masing-masing OPD. Sementara besaran nilai uang yang dipungut bervariasi dari Rp.50 ribu hingga Rp.200 ribu.

Tukin atau tambahan penghasilan bagi ASN atas kinerjanya menurut sumber dipercaya diatur Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2020. Dan Tukin sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai (ASN) diawal minggu kedua pada setiap bulan.

“Paling lambat biasanya setiap bulannya tanggal 10. Ini sudah satu minggu juga belum” ujarnya ditemui Senin (16/8/2021).

Menurut sumber yang namanya enggan ditulis, tukin sangat berarti bagi dirinya. Dan diyakininya juga bagi rekan-rekan pegawai lainnya. Karena sebagian besar SK ASN (PNS) sudah “tersimpan” di salah satu bank di Jembrana.

Ditengah pandemi ASN juga dipungut uang untuk penanganan Covid-19. Pungutan dilakukan ditiap-tiap OPD dan hingga kecamatan dengan besaran berbeda dari Rp. 50 ribu hingga Rp.200 ribu.

Terkait Tukin (Tunjangan Kinerja) pegawai yang belum keluar, Pj Sekda Jembrana, Made Budiasa mengatakan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan terkait anggaran tidak ada masalah.

“Masih menunggu rekomendasi Mendagri. Karena untuk mengeluarkan anggaran Tukin dalam situasi pandemi Covid-19 ini harus ada rekomendasi dari Mendagri” terang Budiasa dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).

Sementara terkait pungutan uang untuk penanganan Covid-19 menurutnya bukan pungutan tetapi sumbangan sukarela sebagai anggota KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia). “Bukan pungutan wajib, tapi sumbangan sukarela selaku anggota KORPRI. Tidak nyumbang juga tidak apa-apa” tegas Budiasa.

Karena sifatnya sumbangan sukarela sambungnya, nilai besarannya pun tidak ditentukan, bisa Rp.25 ribu dan bisa Rp.50 ribu karena memang besarannya tidak ditentukan. Sedangkan untuk guru ASN, karena sudah menyumbang dengan sukarela sehingga tidak lagi ikut menyumbang.

Disebutnya uang sumbangan dipegang oleh bendahara KORPRI yang juga Inspektur pada Inspektorat Jembrana. Dan selanjutnya dijadikan beras yang kemudian diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana. Karena Satgas Covid-19 tidak mau menerima bantuan berupa uang.

“Sementara baru tiga ton beras yang sudah kita serahkan kepada Satgas Covid-19 Jembrana” pungkasnya. (Komang Tole)