FOTO WAYAN SUBADI SAAT DIMINTAI KETERANGAN

I Wayan Subadi/MB

Tabanan (Metrobali.com)-

‎Terkait keluhan warga dengan pembangunan tower seluler di Banjar Dukuh, Kelating, Kerambitan, Tabanan Sat Pol PP Tabanan memeriksa I Wayan Subadi Senin (31/8).

Diperiksanya I Wayan Subadi terkait keluhan pembangunan tower seluler milik PT Paramita Inti Mega (PIM) yang tidak memiliki ijin.

Subadi mengaku diperiksa dicecar 6 pertanyaan oleh penyidik sat pol PP, dimana pertanyaan salah satu mengenai keluhanya dengan pembangunan tower yang berdiri didekat lahan miliknya dan bersetatus sebagai penyanding serta dari  tanggapan masyarakat,’jelas Subadi.

‎Selain memeriksa Subadi Sat Pol PP juga memeriksa perwakilan PT PIM,’kata Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Menurut Sarba membenarkan memanggil kedua belah pihak baik Subadi dan wakil dari PT PIM yang di wakil Agus Arsana yang di cecar 7 perayaan pada intinya dari pihak PT PIM mengakui kesalahanya mendirikan tower sebelum ijinya keluar.‎

Seharusnya kan dari pihak perusahaan PT PIM terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan mendapatkan rokomendasi tata ruang dari Bappeda,rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan tentunya harus mendapatkan ijin dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan  (BP‎MPD),’terang Sarba.

‎Namun PT. PIM sendiri mengatakan jika hingga saat ini pihaknya tengah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan semuanya masih dalam proses. “Dari PT.PIM mengatakan jika sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan IMB tower tersebut masih diproses di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tabanan, tetapi towernya sudah dibangun duluan, itu yang akan kita dalami

Kalau dari teknis dan prosedurnya benar maka tower tidak akan kita bongkar,” imbuhnya.

Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Perbekel Desa Kelating yang direncanakan pada Kamis (3/9) ini serta akan di lakukan survey ke lapangan dan melakukan kroscek kebenaran yang ada. “Kebijakan kami disini untuk melengkapi isi BAP juga akan memanggil Perbekel Desa Kelating untuk di mintai keterangan,”tandas Sarba.‎ EB-MB