Eksekutif Diminta Tindak Tegas Toko Modern yang Tidak Berijin

 logo indomaret
Tabanan (Metrobali.com)-
Menjamurnya pembangunan Toko modern yang berjejaring diduga tidak berijin semakin terus tumbuh dan menjamur di Kabupaten Tabanan. Bahkan perkembangan toko modern di Tabanan kini sudah menjamur ke pelosok pelosok pedesaan.

Meskipun sudah ada moratorium namun pembangunannya terus tumbuh dan semakin berkembang seiring waktu terus berjalan dengan mengunakan nama usaha pribadi,tapi manajemanya salah satu toko berjejaring.

Dengan semakin tumbuh dan berkembangnya toko modern,di samping tidak mengantongi ijin tentunya akan sangat merugikan dari segi pendapatan dan di kwatirkan terjadinya kebocoran.‎

Untuk menghidari terjadinya kebocoran,Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal ini eksekutif harus segera mengambil tindakan tegas dan menindak,toko modern yang tidak mengantongi ijin apalagi beberapa toko modern yang belum berijin sudah beroprasi.Hal ini di tegaskan oleh Ketua Komisi II I Gede Purnawan Senin (15/8).

‎Menurut Purnawan dengan pendirian toko modern tersebut saat ini sudah dibuatkan Perda dan dengan tegas mengatur pembangunan toko modern serta jumlah zona yang. Sudah ditetapkan. Namun saat ini menurutnya pembangunan toko modern berjejaring semakin berkembang pesat dan liar tanpa adanya tertata dengan baik . Bahkan dalam perjalannya aturan tetap dilabrak begitu saja dengan modus yang sangat rapi dengan nama toko yang berbeda-beda adapula yang mengunakan nama daerah di mana toko tersebut di buka.

Dalam hal ini Eksekutif harus tegas, dan harus adanya keberanian untuk. Menindak dan menutup toko yang tidak berijin ini, kalau hal ini dibiarkan maka akan muncul toko berjejaring dengan berbagai nama,yang juga akan mematikan pasar tradisional,” tegasnya.

Pemkab Tabanan mestinya harus tegas menerapkan aturan. Karena kalau toko tidak berijin ini tumbuh dengan bebas maka pendapatan tidak ada yang masuk ke PAD Pemkab Tabanan. Menurut Purnawan toko modern berjejaring ini sangat pintar mengelabuhi Pemkab Tabanan. Dimana nama toko dirubah dengan nama tertentu namun didalamnya baik manajemen dan sistemnya adalah toko berjejaring salah satu toko ternama.

Kami di legislatif menunggu ketegasan dari Eksekutif untuk mengambil tindakan terhadap toko berjejaring yang tidak berijin ini,”kita tunggu ketegasanya untuk segera menindak.jika tidak ada kebernaian percuma ada Perda tapi realisasinya tidak di jalankan.

Dengan menjamurnya pembangunan Toko modern dirinya menduga para pemilik toko ada yang bermain dengan pihak eksekutif agar pembangunannya bisa berjalan mulus dan tanpa hambatan dan tanpa mengantongi ijin.selama tidak ada masalah meraka aman-aman saja,nah jika nantinya ada masalah baru meminta solusi ke legislatif.dengan cara seperti ini tentunya sangat merugikan PAD dan adanya kebocoran yang sangat banyak.Sedangkan oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan yang sangat besar,”tegas DPRD asal Desa Padangan Pupuan ini.

‎Sementara itu Kabid Bina Usaha dan Sarana perdagangan, Disprindag Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Bagus Sudika mengatakan, sampai dengan tahun 2016 ini ada 222 toko modern yang ada di Kabupaten Tabanan.

Terkait toko berjejaring ini ijinnya cuma satu yaitu berada di induk di Denpasar. ” Untuk toko berjejaring ijinnya berada diinduk di Denpasar, karena untuk cabang tidak lagi mengurus ijin,” ungkapnya.

Terkait toko modern yang tidak memilki ijin pihaknya belum berani turun ke lapangan untuk melakukan penataan. Karena dasar hukum untuk itu belum lengkap. Menurutnya saat ini Perda tentang penataan toko swalayan baru terbentuk 16 maret 2016 lalu.

Namun perlengkapannya yang belum lengkap, karena saat sedang menunggu Perbub selesai, kalau Perbub sudah ada maka baru berani turun ke lapangan untuk melakukan penataan. ” Saat ini kita belum berani turun ke lapangan meskipun sudah ada Perda, karena masih menunggu Perbub selesai, kalau Perbub sudah jadi baru bisa turun melakukan penataan,” ucapnya.

Ditambahkan Sudika, kalau perlengkapan ini sudah lengkap kedepan baru semua akan ditata ulang. Kalau memang di lapangan tidak sesuai dengan Perda maka akan ditindak tegas. ” Nanti semua sudah diatur di dalam Perda, kalau tidak sesuai dengan di Perda maka harus dibongkar atau otomatis ijinnya tidak diperpanjang lagi,” ujarnya.  EB-MB