capres2

Klungkung ( Metrobali.com )-

KPU Klungkung memberikan peringatan tertulis kepada kedua tim sukses Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK di Klungkung. Ini karena kedua pasangan Capres tersebut melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga Kempanye. Hal ini dikemukakan komisioner KPU Ida Bagus Barwata Jumat ( 20/6 ).

Menurut Barwata untuk pasagan Capres Jokowi JK melakukan pelaggaran pada alat peraga yang dipasang di simpang lima, Semara Pura Kauh, Depan SMA PGRI Dawan dan depan SMA 2 Semarapura. Sementara pasangan Prabowo-Hatta melakukan pelanggaran di Bundaran Gunaksa berupa baliho dan depan kantor camat Dawan.

Diakui Barwata itu baru beberapa contoh pelaggaran yang dilakukan. “ Masih banyak, itu hanya sample,” ujarnya. KPU sendiri mengaku sudah bersurat ke tim pemenangan masing masing Capres. Dan diminta untuk menurunkan alat peraga yang melanggar tersebut. KPU memberikan waktu selama tiga hari agar tim pemenangan melakukan penurunan. Jika peringatan ini tidak juga di indahlan maka KPU, Panwas bersama dengan tim Yustisi akan bergerak melakukan pemberangusan.

Sementara pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut diantaranya adalah mengikat pada pohon, mengikat pada tiang telpon dan rambu lalin dan fasilitas umum lainya, serta memasang alat peraga di depan fasilitas umum. Dimana pemasangan di tempat tempat tersebut dilarang. Surat KPU ini juga didasari atas laporan Pawaslu Klungkung yang telah mengirim surat rekomendasi. SUS-MB