foto narkoba
Albertus Agung Denny Biantoro Susilo alias Denny (44) ditangkap di Warung Ketupat.
Buleleng, (Metrobali.com)-
Setelah memproses kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja beberapa hari yang lalu, dimana tiga orang nara pidana (Napi) ketahuan mengisap sabu di dalam sel, kini tepatnya pada yanggal 12 April 2017 sekitar pukul 13.15 Wita, Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu di warung penjual ketupat yang ada di Jalan Lingga, Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Tersangkanya kali ini bernama Albertus Agung Denny Biantoro Susilo alias Denny (44) beralamat di Jalan Lingga, Kelurahan Banayuasri, Singaraja. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa narkotika jenis sabu dengan rincian 1 plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.55 gram bruto, 3 plastik plip berisi nutiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masih-masing memiliki berat 0,77 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, selanjutnya barang bukti lainnya berupa Hp, timbangan digital, kotak warna coklat, korek api gas, pipet plastic warna putih, serta fompet warna hitam berisi 3 tabung kaca, 1 selang kecil.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana T.J didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika kepada awak media mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka Denny.
Menurut Adnyana T.J kasus penangkapan berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya pada Rabu (12/4) sekitar pukul 13.15 Wita menindak lanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan satuan narkoba Polres Buleleng kelokasi penangkapan dan menangkap tersangka Albertus Agung Denny Biatoro Susilo alias Denny di warung makan ketupat yang ada I Jalan Lingga, Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Setelah berhasil menangkap tersangka, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan Hp, timbangan digitalyang ditaruh disaku celana, selanjutnya ditemukan 1 plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 gram bruto (0,35 gram netto) yang ditaruh di leneng disamping tersangka duduk.
”Dengan menemukan barang bukti tersebut, kami melanjutkan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Lingga.yang letaknya tidak jauh dari warung ketupat,” katanya.
Dan dari penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka, ditemukan kotak warna coklat didalamnya berisi 3 plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing memiliki berat 0,77 gram bruto, 033 gram bruto, 0,30 gram bruto, ditemukan juga korek gas, pipet plastic, dompet yang berisi 3 tabung kaca serta 1 selang kecil.
”Dengan temuan barang bukti tersebut, kami  membawa tersangka ke Mapolres Buleleng guna proses penyidikan lebih lanjut” terang Anyana T.J seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Senin (17/4) di Mapolres Buleleng. Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127  ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. GS-MB