Made Sueca Antara

Jembrana (Metrobali.com)-

Tersangka kasus korupsi BBM bersubsidi, Made Sueca Antara yang merupakan anggota DPRD Jembrana, sekaligus pemilik UD Sumber Maju, Kamis (20/11) kembali diperiksa penyidik unit III Polres Jembrana.

Didampingi dua pengacaranya,  tersangka Sueca Antara diperiksa mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 13.30 wita. Ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Sueca Antara.

Selain memeriksa tersangka Made Sueca Antara, Penyidik Unit III juga memeriksa saksi Notaris Putu Ngurah Adi Sudewa dan staf pada Dinas Perindagkop Jembrana, Sri Siwiratih.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kanit III Polres Jembrana Ipda Putu Merta seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Kamis (20/11) membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya pemeriksaan terhadap tersangka Sueca Antara untuk melengkapi berkas perkara korupsi BBM bersubsidi.

Pihaknya tadi juga menerima bukti baru yang diajukan Sueca Antara. “Nanti kita periksa dulu, apakah bukti itu ada korelasinya atau tidak. Intinya apapun yang diajukan, tetap kita terima” terangnya.

Sementara, terkait dengan dua ahli dari Unud yang diajukan Sueca Antara, pihaknya tetap menunggu. Pasalnya bukan kewajiban penyidik untuk memanggil, karena pihaknya sudah pernah meminta keterangan dari ahli juga. “Kalau tersangka mau mengajukan, itu lebih baik. Lebih cepat, lebih baik” tandasnya.

Menurutnya pihaknya kini tinggal melakukan pemberkasan saja, dan pihaknya berharap bulan ini, tahap I sudah dapat dilimpahkan. “Kami berusaha meminimalisasi adanya kekurangan. Sehingga nanti ketika dilimpahkan, kalau ada yang harus ditambah tidak begitu banyak” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya pasca dilimpahkannya kasus BBM bersubsidi dengan tersangka Kadis Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara dan ke pengadilan tipikor, penyidik mengkebut berkas kasus BBM bersubsidi dengan tersangka pemilik UD Sumber Maju yang juga oknum DPRD Jembrana Made Sueca Antara alias Dek Cok.

Kadis Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini dan I Made Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM bersubsidi. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, negara mengalami kerugian sebesar Rp 261.248.412,79. MT-MB