Jembrana (Metrobali.com)-
Diduga tersandung kasus narkoba, oknum anggota Polres Jembrana berinisial R akan dipecat dari kedinasan. Tidak hanya itu, oknum berpangkat Bintara ini juga terlibat kasus pencurian dan penggelapan serta pelanggaran kode etik.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, yang bersangkutan dalam sidang kode etik diputuskan bersalah dan selanjutnya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
“Sudah dilakukan sidang etik dan putusan di PTDH. Untuk kasus pencurian sapi, info terakhir yang kami terima vonis sidang dilaksanakan kamis depan,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Kamis (18/1/2023).
Sesuai instruksi pimpinan Polri, pihaknya akan tetap konsisten terhadap tindak penyalahgunaan narkoba. Dan apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dipastikan tidak ada ampun.
“Polres Jembrana zero toleransi terhadap narkoba. Hindari penyalahgunaan narkoba jika tetap ingin mendarmabaktikan diri menjadi Bhayangkara Negara,” tegas Kapolres Jembrana.
Jajaran Polri ditingkat atas sudah membuktikan dengan penindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota Polri yang tersandung narkoba. Bahkan kepada oknum berpangkat bintang dua sekalipun sebagai bukti keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba.
“Keseriusan ini juga kami buktikan khususnya di wilayah hukum Polres Jembrana,” sebutnya kepada awak media di sebuah kedai kopi di Kota Negara.
Disampaikan Kapolres, bukan sebuah kebanggaan bagi dirinya bisa melakukan PDTH terhadap anggota, namun sebaliknya justru merasa sedih. “Tindakan ini harus dilakukan. Kita harus ada keterbukaan kepada masyarakat, supaya ada kepercayaan terhadap institusi Kepolisian,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan menindak tegas jika ada oknum anggota yang membekingi peredaran narkoba di Jembrana. Dan ini tentunya juga dengan bukti, bukan isu. “Kalau bisa dibuktikan tentu akan kami tindak tegas. Tapi, kalau cuma isu, susah jadinya. Jangan sampai malah menjadi fitnah,” pungkasnya. (Komang Tole)