Pelaku Pencabulan pakai topi

Pelaku Pencabulan ditangkap/mb

Jembrana (Metrobali.com)-

Suwito (43), pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya YKP (17) akhirnya diamankan di Polres Jembrana, Selasa (22/12) sore kemarin. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Jembrana Senin (21/12) malam.

Dari laporan tersebut, polisi langsung mencari pelaku di rumahnya di Banjar Tetelan, Desa Candi Kusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, namun pelaku tidak ada.  

“Pelaku diamankan di rumahnya kemarin sore. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kami jerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, Rabu (23/12).  

Ditemui di Polres Jembrana, pelaku Suwito membantah telah berusaha kabur. Menurutnya saat polisi datang ke rumahnya, dirinya saya sedang bekerja di luar rumah.

Pelaku juga membantah telah melakukan pencabulan sejak korban duduk dibangku SD. Namun pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sejak korban duduk dibangku SMP hingga korban duduk di bangku SMA.

Ia juga membantah telah melakukan pengancaman terhadap korban dan istrinya. Pasalnya persetubuhan tersebut ia lakukan karena sama-sama suka.

Menurutnya, korban yang anak tiri itu sejak kecil memang manja terhadap dirinya. Itu dimungkinkan karena korban memang butuh kasih sayang seorang ayah. Pasalnya sejak dirinya menikahi ibu korban, usia korban saat itu masih kecil sekitar dua tahun. Bahkan menurutnya, karena kedekatannya, korban sering minta diantar pelaku saat pergi ke sekolah atau pergi ke kota Negara sekedar untuk bermain.

Sementara, istri pelaku atau ibu korban mengaku tidak mengetahuinya. Karena anaknya (korban) tidak pernah menyampaikannya kepadanya. “Saya tidak tahu, karena anak saya tidak pernah bercerita” ujarnya.

Menurutnya, korban memang dekat dengan suaminya (pelaku) dan dengan dua adiknya (hasil dari perkawinan dengan Suwito), sehingga dirinya tidak curiga. Apalagi suaminya itu (pelaku) tidak pernah membedakan mana anak tiri, mana anak kandung. Bahkan semua biaya, termasuk biaya sekolah anaknya (korban) ditanggung suaminya (pelaku). Pasalnya mantan suaminya (ayah kandung korban) tidak pernah menjenguknya (korban).

Kini dirinya hanya bisa pasrah. Karena suaminya (pelaku) yang tulang punggung keluarga, kini ditahan di Polres Jembrana.

Diberitakan sebelumnya, ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya. Bahkan pelaku tega mencabuli korban sejak dibangku SD, dan menyetubuhi korban sejak korban duduk dibangku SMP. MT-MB