Mangupura (Merobali.com)-
              Berdasarkan surat penahanan dari Poltabes Denpasar dan berita acara Inspektorat Kabupaten Badung kepada Kepala Desa Sulangai yang terjerat kasus narkoba, Sekda Kompyang Swandika didampingi Inspektur Wisnu Bawa Temaja, Kepala BPMD Pemdes Putu Sridana dan Kabag Hukum Komang Budhi Argawa secara langsung melaporkan kepada Bupati Gde Agung, bertempat di Puspem Badung, Rabu (9/10).
                Sekda Badung Kompyang R. Swandika pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa, Bupati Badung telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Sulangai I Putu Gede Darmawan melalui SK Bupati. No. 2379/03/HK/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang pemberhentian sementara perbekel sulangai Kecamatan Petang Kabupaten Badung berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku yaitu PP. 72 th. 2005 dan Perda 6 th. 2007 dan menandatangani surat perintah no. 800/5056/sekret yang menugaskan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Sulangai sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Sulangai “langkah ini merupakan komitmen Bupati untuk melanjutkan dan memperlancar administrasi di desa serta pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan” ungkap Kompyang R. Swandika. TAR-MB