Keterangan foto: Sekdis Dikpora Jembrana, Putu Feri Yanto/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Sanksi pemecatan menjadi kepala sekolah dan pemberhentian dari PNS menanti oknum kepala sekolah (Kepsek) terduga kasus pencabulan.

Kasus hukum yang menjerat oknum Kepsek ini sudah dilaporkan Dinas Dikpora Pemkab Jembrana ke Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jembrana.

“Sudah kami laporkan ke BKPSDM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan. Kita laporkan bulan ini” ujar Sekdis Dikpora Jembrana, Putu Feri Yanto dikonfirmasi belum lama.

Karena lanjutnya, sesuai aturan semua kasus hukum yang melibatkan pegawai, sesuai aturan sanksinya diproses oleh BPKSDM selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kepegawaian.

“Sebelum ke BPKSDM kami juga sudah melaporkan ke Inspektorat Jembrana” imbuhnya.

Dari Inspektorat itu pihaknya diminta untuk menindaklanjuti ke BPKSD terkait sanksi disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan SOP. Karena diperoleh informasi bahwa terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya oknum Kepsek ini masih menjadi kepala sekolah karena sanksinya masih dalam proses. Namun yang bersangkutan sudah dipindahkan dan bertugas di wilayah kordinator.

Diberitakan sebelumnya oknum Kepsek GK (58) diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih duduk di krelas IV SD.

Kasus ini terkuak saat sejumlah siswa belajar kelompok di rumah korban. Salah satu siswa menyebutkan bahwa korban merupakan siswa kesayangan oknum kepsek. Bahkan korban sempat dicium.

Karena masih belajar, ibu korban mendiamkan saja. Ibu korban baru menanyakannya pada malam hari dan anaknya (korban) mengakui serta menceritakan semua yang dialaminya. Mendengar cerita anaknya itu, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Jembrana. MT-MB