Truk muat 5 ton tilang sapi diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.Truk muat 5 ton tilang sapi diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Jembrana (Metrobali.com)-
Sebanyak 5 ton tulang sapi kering dan basah diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Pengiriman komoditi ilegal tersebut digagalkan Unit Kecil Lengkap (UKL) jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (5/10) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi mengatakan komoditi hewan itu diangkut menggunakan truk warna kuning kombinasi S 9584 NC. Truk yang dikemudikan Aris Rohadi (47) dari Kabupaten Jember, Jawa Timur menurutnya masuk pos pemeriksaan pintu keluar Bali sekitar pukul 05.30 Wita.

“Setelah terpal dibuka kami sempat mencium bau busuk. Ternyata muatannya tulang sapi berisi sisa-sisa daging” ungkap Muliyadi seizin Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa. Dari pengakuan sopir truk lanjut Muliyadi, berat keseluruhan tulang sapi kering maupun basah yang diangkutnya itu mencapai 5 ton.

Barang yang dikemas kedalam puluhan kampil (karung goni) itu diakui sebagai miliknya yang diangkut dari Denpasar dengan tujuan Pasuruan, Jawa Timur. Menurutnya, sopir truk telah melanggar UU 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena tidak bisa menunjukan dokumen sertifikat kesehatan dari Karantina asal. “Setelah pemeriksaan awal selanjutnya kita limpahkan ke Karantina Hewan Wilker Gilimanuk untuk proses lebih lanjut” pungkasnya. MT-MB