Jembrana (Metrobali.com) –

Pasangan calon (paslon) diharuskan menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Jembrana. Jika diabaikan, paslon berpotensi dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020.

“LPSDK paling lambat diserahkan ke KPU tanggal 31 Oktober jam 18.00. Kalau tidak, sanksinya paslon bisa dibatalkan sebagai peserta” ujar Nengah Suardana, Divisi Hukum pada KPU Jembrana.

Terkait LPSDK lanjutnya, sudah disosialisasikan KPU Jembrana di sebuah hotel di Kecamatan Pekutatan pada Jumat (9/10) dengan narasumber anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula.

Narasumber sambungnya, saat itu memberikan materi terkait sumber dana kampanye, pelaporan dana kampanye, larangannya dan pengeluaran dana kampanye.

Dalam paparanya, semua jenis sumbangan, baik berupa benda ataupun lainnya juga dilaporkan dan sudah dikalkulasi dengan harga uang.

“Dalam kaitan ini KPU tetap berpatokan sesuai regulasi yang berlaku. Barang yang dikoversi tidak boleh melebihi dari 60 ribu rupiah” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi menurutnya dihadiri oleh tim kampanye dan penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon (paslon) dan dari Bawaslu Jembrana. (Komang Tole)