ketua KPU Karangasem

 Karangasem (Metrobali.com)-

Empat TPS di Desa Antiga Kelod,Kecamatan Manggis,Karangasem dipastikan akan dilakukan pencoblosan ulang. Hal itu dikarenakan saat penghitungan surat suara ditemukan surat suara yang mestinya untuk di Daerah Pemilihan (Dapil I) Kecamatan Karangasem terselip ke Dapil II (Kecamatan Manggis-Bebandem).

Surat suara yang terselip  tersebut merupakan surat suara untuk DPRD Kabupaten, empat  TPS yang akan diulang yakni, di TPS VII,TPS IX,TPS X,dan TPS XI, Desa Antiga Kelod,Kecamatan Manggis,Karangasem. Jumlah surat suara yang terselip tersebut sejumlah, untuk TPS VII terselip 7 surat suara, TPS IX terdapat 3 surat suara,TPS X terdapat 1 surat suara, dan TPS XI hanya terselip empat surat suara. “yang terselip hanya sedikit, namun karena seuai dengan surat edaran KPU nomer 275 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS, apabila terjadi surat suara yang terselip maka harus dilakukan pemungutan ulang,” ujar I Made Arnawa, Rabu (9/4/2014).

Dikatakannya lagi, untuk pencoblosan ulang ini akan dilakukan seusai PKPU nomor  1230 yang isinya perihal persiapan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2014 mendatang di empat TPS tersebut. Hanya saja, untuk pemilihan ulang ini, jumlah surat suara yang disedikan hanya disediakan 1000 lembar surat suara. Sementara DPT di empat TPS tersebut berjumlah 1.194 pemilih sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Bali. Untuk pencoblosan ulang ini, seusai PKPU nomor  1230 yang isinya perihal persiapan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2014 mendatang. “Tadi kami sudah mendapat surat dari KPU Provinsi, pencoblosan ulang akan dilakukan 19 April 2014 mendatang,” ujarnya lagi. BUD-MB