Karangasem, (Metrobali.com)

Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karangasem gelar sosialisasi mengenai syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Partai Politik di Pilkada Karangasem, pada Senin (10/08/2020).

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini khusus melibatkan seluruh anggota DPRD Karangasem yang berjumlah sebanyak 45 orang.

“Sosialisasi ini sangat penting diketahui oleh anggota DPRD yang nota bene adalah wakil Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon,” kata Krisna.

Lebih lanjut, adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya misalkan SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah di pidana.

Sementara sebagai Nara Sumber Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh Partai Politik pengusung bakal pasangan calon. Untuk memudahkan, KPU juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, dimana melalui program tersebut parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon masing – masing.

Selain persyaratan tersebut, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.

“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi. Persyaratan itu wajib,” tandasnya. (Sua)