Sosialisasi Bantuan Keuangan KhususDenpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali secara konsisten terus berupaya melakukan penguatan dan melestarikan adat dan seni budaya Bali baik bersifat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat adat yang salah satunya melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa untuk Desa Pekraman, Subak dan Subak Abian.  Penyaluran dan pemanfaatan BKK dimulai dari perencanaan yang matang dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan teknis yang ada. Kepala Desa atau Perbekel selaku pengguna anggaran APBDes memegang peran yang teramat penting sehingga haruslah bekerja berdasarkan Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), dengan demikian pemanfaatan Dana BKK bisa sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran. Harapan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dalam acara sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Pekraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2017 di Kabupaten Karangasem yang diselenggarakan di Gedung UKM Center, Rabu (12/7).

“Buat rancangan yang tepat, sesuaikan dengan prosedur dan NSPK yang ada. Jangan sampai buat kegiatan fiktif, saya tidak ingin Dana BKK ini disalah gunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena ini bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, jadi harus dipertanggung jawabkan dengan baik “imbuhnya .

Lebih jauh Wagub Sudikerta juga mengajak para kepala desa dan aparatnya untuk selalu bekerja keras, bekerja bersama-sama  dengan semangat loyalitas yang tinggi  guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi yang dilakukan sehingga para penerima BKK akan tahu maksud dan tujuan serta tahapan mekanisme yang ada sehingga tidak menyimpang dari aturan. Wabup Arta Dipa juga meminta agar para Kepala Desa segera melakukan konsultasi dengan pihak terkait jika menemukan permasalahan di lapangan terkait penggunaan dana BKK tersebut.

Pada bagian lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ketut Lihadnyana dalam arahannya kepada para perangkat desa menyampaikan bahwa total Dana BKK yang diturunkan untuk Kabupaten Karangasem meliputi 178 Desa Pakraman, 135 Subak Basah dan 158 Subak Abian sebesar Rp. 50.100.250.000. BKK untuk Desa Pakraman sebesar Rp. 200.000.000, dipergunakan antara lain untuk  operasional  maksimal 10% atau  sebesar Rp. 20.000.000 dengan rincian; untuk Desa Pakraman sebesar Rp. 19.000.000 dan untuk Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.000.000.  Selain itu, dana BKK juga dipergunakan untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM maksimal  5% atau sebesar Rp. 10.000.000  meliputi; Pesraman Desa, Pembinaan Serati Banten dan Pembinaan Pesantian. Sedangkan alokasi anggaran untuk parahyangan  dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan desa pakraman setempat.

Lebih Lanjut, Lihadnyana menjelaskan bahwa dana BKK untuk Subak Basah dan Subak Abian Sebesar Rp. 50.000.000 digunakan Antara Lain; Untuk  operasional  maksimal 10% atau sebesar Rp. 5.000.000 dan Untuk Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.000.000. Sedangkan Untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan subak setempat. Ia berharap dalam waktu yang sesingkatnya, para Kepala Desa dapat segera menyetorkan RAB kepada Pemerintah Provinsi sehingga dana BKK dapat segera dicairkan. “Rencana Anggaran Biaya (RAB) saya harapkan sudah kami terima paling lambat akhir Agustus 2017, kalau bisa lebih cepat lebih baik, “tuturnya.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem  I Nengah Sumardi  Para Kepala Desa, Para Kelian Subak dan Subak Abian se Kabupaten Karangasem, serta undangan lainnya. AD-MB