I Made Sonya Putra, SH, MH.

Denpasar (Metrobali) –

Mulai besok pemberlakuan penerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan alasan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar mulai diberlakukan, efektif berlaku mulai 15 Mei sampai dengan 15 Juni 2020.
Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) bernomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan langsung berlaku Jumat (15/5) besok.
Praktisi hukum dan pengamat sosial kemasyarakatan, I Made Somya Putra, SH, MH. memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19.
“Hanya saja dalam penerapannya harus benar-benar memperhatikan beberapa hal yaitu perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak hajat hidup orang banyak (masyarakat),” tutur I Made Sonya Putra, SH, MH kepada Metrobali.com, Kamis (14/5/2020).

Namun menurutnya, PKM sebenarnya sama sekali tidak ada diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah sehingga landasan hukum Perwali tersebut masih sangat bisa diperdebatkan.

Cuma yang perlu diperhatikan, dalam situasi yang tidak normal ini pemerintah dan masyarakat perlu bijak menyikapi segala kebijakan dalam penanganan Covid 19 ini, sehingga tidak ada benturan yang bersifat represif antara aparat dengan rakyat atas pemberlakuan perwali yang akan diterapkan. PKM juga diyakini menimbulkan pro-kontra dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media sosial. Mereka mendapatkan informasi bahwa Kota Denpasar akan ditutup di perbatasan dan siapapun warga menuju Denpasar wajib menyertakan surat keterangan rapid test dan membawa surat tugas dari desa atau kantor tempatnya bekerja, ditambah lagi ada monitoring petugas pecalang mendata tempat-tempat kost di kota Denpasar.

“Masyarakat sudah menjadi korban atas ketakutan, jangan sampai semakin ditekan dengan peraturan peraturan yang implementasi dengan berbagai sanksi yang berlebihan dan represif belaka, yang dikhawatirkan akan mengganggu kebutuhan perut masyarakat,” kata Somya mengingatkan.

“Perlu diingat, pemerintah harus bijaksana memberikan ruang penuh bagi masyarakat dalam mencari nafkah sehari-hari, Sebab mereka mendapatkan informasi bahwa Kota Denpasar akan ditutup di perbatasan dan siapapun warga menuju Denpasar wajib menyertakan surat keterangan rapid test dan membawa surat tugas dari desa atau kantor tempatnya bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, menyebutkan secara akumulatif sampai saat ini sudah 48 orang pasien covid 19 telah dinyatakan sembuh di Kota Denpasar setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan yang terkonfirmasi positif Covid-19 secara akumulatif sebanyak 62 orang. Rinciannya adalah 48 sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 12 orang masih dalam perawatan. Sampai saat ini hasil tracking tim di Kota Denpasar terdapat status Orang Tanpa Gejala 369 kasus, Orang Dalam Pemantauan 290 kasus dan Pasien Dalam Pengawasan 43 kasus. Intinya semuanya menunjukkan grafik Covid sudah melandai.

 

Pewarta : Hidayat
Editor : Whraspati Radha