Denpasar Timur-20150608-00855 (1)

Denpasar, (Metrobali.com) –

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengajak semua pihak untuk berprasangka baik terhadap Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PT PLN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tentu saja kita berprasangka baik terhadap Pak Dahlan sampai hukum memutuskan lain,” kata Sudirman di Denpasar, Bali, Senin (8/6).

Sudirman mengaku menghormati proses hukum terhadap Dahlan. Namun, ia berharap penegakan hukum dapat membedakan antara kejahatan dan kekeliruan administrasi.

“Saya ingin menyampaikan harapan, mudah-mudahan penegakan hukum ke depan bisa membedakan antara kejahatan dan kekeliruan,” kata dia. Ia sedikit mengkritik kekeliruan administrasi yang langsung diproses hukum secara cepat.

“Yang dikejar itu mbok ya penjahat gitu ya. Yang keliru kita lihat, kalau keleliruannya administrasi, masih banyak kejahatan yang belum tersentuh hukum,” kritik Sudirman.

Ia berharap dalam pengadaan listrik sebesar 35 ribu MW dapat menghindari masalah hukum, utamanya berkaitan dengan perizinan dan pengadaan lahan. “Kalau nanti kita bisa menjaga proses ini, yang sedang kita antisipasi antara lain soal perizinan bisa membuat masalah hukum yang tidak perlu. Jadi, kita perlu percepatan, kita perlu terobosan, tapi kalau tidak hati-hati, yang keliru bisa terjerat hukum. Sementara penjahatnya tidak disentuh,” demikian Sudirman.

Menurut Sudirman, jerat hukum menjadi salah satu dari delapan hambatan yang diidentifikasi dalam pengadaan 35 ribu MW listrik. PT PLN dan rekanan pelaksana menjadi hati-hati agar tak terjerat kasus hukum.

“Ada yang trauma juga, karena tidak tahu apa-apa tiba-tiba masuk penjara gitu ya,” kata dia. BOB-MB