Foto: Kordinator Bidang Sektor Usaha Terdampak Covid-19 dan Advokasi Kadin Bali Jupiter G. Lalwani, S.H.,dan jajaran pengurus Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali memang serius “sing main-main” membantu penanganan dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 di Pulau Dewata dan mempercepat memutus mata rantai penyebaran virus ini.

Tidak hanya menyalurkan atau menggelontorkan bantuan sembako ke seluruh Bali untuk masyarakat terdampak Covid-19, Kadin Bali kini juga menyediakan advokasi hukum bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

“Kami peduli dan bersinergi dalam penanganan dampak dan pemulihan akibat Covid-19, bidang sektor usaha dan ekonomi. Karenanya kami juga fokus memberikan advokasi kepada para pengusaha UMKM terdampak Covid-19,” kata Jupiter G. Lalwani, S.H., selaku Kordinator Bidang Sektor Usaha Terdampak Covid-19 dan Advokasi Kadin Bali, Kamis (15/5/2020).

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi inisiatif Kadin Bali membentuk satuan tugas tim advokasi Kadin. Kadin Bali prihatin atas persoalan masyarakat di lapangan yang tak kunjung usai, terkait masih adanya missinterprestasi antara kebijakan pemerintah dengan implementasinya ke bawah, terutama di sektor ekonomi atau dunia usaha.

Pasalnya menurut pengamatan Jupiter selama ini para pengusaha yang notabene juga bagian dari masyarakat belum mendapatkan  stimulus yang semestinya. Padahal para pengusaha tersebut menjadi pilar utama dalam memayungi mitra kerja mereka.

Selain bercermin dari kondisi tersebut, terbentuknya tim advokasi ini juga arahan dari Ketua Umum Kasin Bali, Made Ariandi yang langsung respon menjawab kebutuhan
n para pengusaha.

Jupiter menjelaskan tugas tim Kadin Bali Peduli nantinya akan bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait dalam penanganan dampak dan pemulihan dampak Covid-19 Kadin Bali di bidang ekonomi dan usaha terdampak Covid-19

“Tim juga akan menyusun data, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak dan pemulihan akibat pandemi Covid-19, terhadap masyarakat, sektor usaha dan ekonomi,” kata Jupiter didampingi I Putu Gede Wirakusuma selaku WKU Bidang Organisasi Keanggotaan dan Pemberdayaan Kabupaten Kota, Sekretaris Tim Kordinator, I Made Somya Putra,S.H., M.H dan anggota  A.A. Ngurah Aditya Pradnyana Sunu.

Dalam siaran persnya Jupiter  menginformasikan kepada para pelaku usaha yang memang butuh pendampingan dan penyelesaian persolannya, tim advokasi membuka jalur pengaduan terhadap usaha, pengusaha khusus UMKM yang terdampak  Covid-19 malalui tiga jalur komunikasi.

Diantaranya:
1. WHATSAPP: 0821 4507 82422.
2. EMAIL: pengaduan@badanadvokasikadinbali.com
Pengaduan.badanadvokasikadinbali@gmail.com
3. www.badanadvokasikadinbali.com

“Apa yang kami lakukan tentunya juga mengikuti himbauan  atau anjuran pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali untuk memfasilitasi masyarakatnya maka jalur pengaduan ini hanya tersedia secara Online,” ujar Jupiter.

Ia lantas menambahkan sekarang bukan lagi zamannya membuka posko, tapi dengan teknologi dalam genggaman diharapkan komunikasi bisa dilakukan.

“Kami yang ada  di  Badan Advokasi Kadin Bali menyiapkan pendampingan. Kami akan melakukan pendampingan bersama-sama dengan rekan-rekan advokat lainnya yang tergabung di Badan Advokasi Kadin Bali,” ucapnya.

Sedangkan dari tempat yang sama I Putu Gede Wirakusuma selaku Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi Keanggotaan dan Pemberdayaan Kabupaten Kota juga menyampaikan, langkah strategis yang diambil tim advokasi akan terus dikawal sebagai wujud kepedulian Kadin Bali dalam menjawab kebutuhan anggota yang notabene juga para pengusaha sekaligus UMKM.

“Minggu depan kita berencana akan buat diskusi dengan  stakeholder terkait seperti BI, OJK, sektor perbankan mencari solusi yang langsung menyentuh pokok persoalan,” tutupnya. (dan)