Sindikat Pembobol Kartu Kredit Diringkus
Rian (32), Kurnia Jaya (41), dan Andi alias Pay (26) diringkus Petugas Reskrim Polsek Denpasar Utara pada Sabtu (26/11/2016) di Hotel Coco De Heavent, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
Tiga orang sindikat penipuan dan pencurian ini rupanya telah dengan berani melakukan aksi penipuan dan pencurian kartu kredit, dengan modus mengaku sebagai karyawan salah satu bank.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pencurian dan penipuan tersebut atas laporan salah satu korban bernama Ninik Sujiati, (35) yang beralamat di Jalan Gadung, Denpasar, Rabu (23/11/2016) lalu.
“Modus pelaku dia ini menelpon semua korban, dia telpon yang punya kartu kredit dia telpon satu-satu dan mengatakan kartu kreditnya rusak dan harus diganti,” ujar Kapolresta di Denpasar, Senin (28/11/2016).
Ketiga pengangguran yang berasal dari Jakart dan Medan ini memang berniat melakukan penipuan di Bali. Bahkan ada salah satu pelaku yang mengaku dari wartawan media cetak nasional.
Mengapa pelaku dengan mudahnya membobol kartu kredit, kata Kapolresta para pelaku bisa mendapatkan nomor handphone korban, seperti yang dikatakan tersangka Andi yang mengaku membeli data base kartu kredit melalui internet seharga Rp.250 ribu.
“Kemudian korban dihubungi oleh salah satu tersangka yang mengaku sebagai petugas kartu kredit dari Bank Mandiri. Disana, tersangka mengatakan bahwa kartu kredit korban tidak bisa dipakai dan akan diganti dengan kartu kredit yang baru,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta, setelah kartu kredit diambil, tersangka kemudian berjanji akan menghubungi korban dan mengganti dengan kartu yang baru.
“Rupanya itu hanya modus tersangka untuk melakukan penipuan,” imbuhnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan bahwa kartu kredit milik korban kemudian digunakan ketiga tersangka untuk belanja barang seperti emas dan handphone.
“Salah satu korban yang lapor menderita kerugian sebesar Rp.40 juta. Ini baru satu laporan, kita masih menunggu tiga korban lagi yang akan melapor,” katanya.
Selain mengamankan ketiganya, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) antaralain HP Samsung, Oppo dan uang Rp10 juta, Rp5 juta, dari tersangka Kurnia, Rian Rp5 juta dan Rp600 dari andi, yang blom sempt dibelanjakan.
Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.