Tersangka Sabu (3)
Tersangka MFA saat diperiksa di BNN Bali (istimewa)
Denpasar, (Metrobali.com)-
Peredaran narkoba di wilayah Denpasar kembali marak, pada Jumat (12/05/2017), sekira pukul 18.10 wita Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MFA (27) pengangguran asal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pria yang beralamat sementara di Jalan Supiori No 15, Denpasar Barat ini di tangkap di Jalan Mayjen Sutoyo Gang II Denpasar Barat.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNN Provinsi Bali AKBP I Ketut Artha mengungkapkan, saat ditangkap tersangka kedapatan membawa 10 paket klip sabu seberat 10,12 gram. Pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut dari LP Kerobokan.
“Keterangannya dia mengaku mendapatkan sabu dari napi LP Kerobokan Gocel di Blok G mereka ini masih ada hubungan keluarga. Tersangka dijanjikan imbalan Rp50 ribu setiap kali nempel atau atur alamat,” ungkapnya Minggu (14/05/2017).
Modus operandinya, mengambil tempelan disuatu tempat dan selanjutnya akan ditempel lagi di tempat tertentu tergantung pesanan.
“Bahan disimpan oleh tersangka dan menunggu perintah Gocel. Perannya dia ini hanya kurirnya Gocel dan tidak berhubungan dengan PS, setiap ambil bahan dia dijanjikan upah Rp500 ribu dan langsung atur alamat satu kali memindahkan bahan atau hanya memindahkan bahan dia tidak tahu berapa banyak ini bahan,” paparnya.
Kemudian imbalan akan diberikan dengan sistem transfer ke rekening tersangka.  Pengakuannya, tersangka belum dapat nempel bahan dan mendapat imbalan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.SIA-MB