Ket foto : Tim Yustisi Kota Denpasar saat melaksanakan pemantauan penerapan protokol kesehatan di Kawasan Simpang Jalan A. Yani depan Puri Peguyangan, Jumat (25/2). 

Denpasar,  (Metrobali.com)

Satgas Covid-19 Kota Denpasar secara rutin terus menggencarkan pemantauan penerapan protokol kesehatan. Hal ini mengingat penularan Covid-19 di Ibukota Provinsi Bali ini masih tinggi. Kali ini, melalui Tim Yustisi menemukan 24 pelanggaran dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di Kawasan Simpang Jalan A. Yani depan Puri Peguyangan, Jumat (25/2).

Dimana, dari 24 pelanggaran tersebut sebanyak 17 orang diberikan pembinaan simpatik dan 7 orang lainya diganjar denda lantaran kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai menjelaskan, pengecekan atau sidak protokol kesehatan secara rutin dilaksanakan dengan menyasar kawasan obyek wisata, fasilitas umum dan jalan raya. Hal ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19.

“Dari giat hari ini kita pantau kawasan simpang Jalan A. Yani, kita temukan pelanggaran 24 orang, kami ingatkan kepada masyarakat bahwa penularan Covid-19 masih terjadi,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, secara umum masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang baik. Namun demikian, penerapan dan pengawasan harus terus dioptimalkan lantaran pelanggaran masih ditemukan. Sehingga pelaksanaan sidak dan pemantauan akan dilaksanakan berkelanjutan dan bergiliran di wilayah Kota Denpasar.

“Secara umum untuk masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan, tadi juga kita berikan tindakan pembinaan simpatik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan baik, selanjutnya tinggal betul-betul diawasi bersama,” ujarnya

Bawa Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengunjung, pelaku usaha Mall/Pusat Perbelanjaan dan pengelola obyek wisata ini agar menyesuaikan jumlah kapasitas pengunjung di aplikasi PeduliLindungi. Serta mengawasi bersama penerapan protokol kesehatan. Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Denpasar dengan tetap memberikan ruang terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha dan pengelola obyek wisata agar ikut mengedukasi aktivitas masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan 5M secara ketat,” harapnya. (RED-MB)