Pol PP Pemprov Bali saat sasar kantor Samsat Jembrana

Sidak Pol PP Pemprov Bali di Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), didampingi anggota Pol PP Kabupaten Jembrana, sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Jembrana, Rabu (21/10) disasar Pol PP Pemprov Bali.

Hasilnya, lima orang terjaring operasi tersebut, diantaranya seorang polisi saat berada di Kantor Samsat Jembrana dan empat orang pengunjung pasien di RSUD Negara.

Selain kedua lokasi tersebut, juga sempat menyasar SMAN 2 Negara di kawasan civic centre, Puskesmas I Jembrana di Desa Dangin Tukadaya Kecamatan Jembrana dan SMAN  1 Negara di jalan Ngurah Rai, Negara. Di ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah sisa (puntung) rokok  

“Ada lima orang yang kami temukan melanggar. Satu orang polisi di kantor Samsat, dan empat orang pengunjung rumah sakit Negara” terang Kasi Trantib dan Tranmas Sat Pol PP Jembrana, I Gede Nyoman Suda Asmara, yang juga ikut mendampingi langsung petugas dari Sat Pol PP Pemprov Bali.

Menurutnya, meski ditempat lain pihaknya tidak menemukan langsung orangnya, namun melihat banyak puntung rokok berserakan mengindikasikan di tempat yang sudah dipasang tanda larangan merokok itu telah terjadi pelanggaran. 

“Mereka yang terjaring itu melanggar Perda Bali nomor 10 Tahun 2011 tentang kawasan rokok (KTR) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp.50 ribu. Nanti tanggal 2 bulan depan mereka disidangkan” terangnya. MT-MB