Gubernur Pastika melakukan inspeksi mendadak

Gubernur Pastika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Pantai Pandawa, Banjar Panti Giri, Desa Kutuh, Badung.

Mangupura (Metrobali.com)-

Usai melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Badung, Senin (31.8) pagi selanjutnya rombongan Gubernur Pastika kemudian menyempatkan diri untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Pantai Pandawa, Banjar Panti Giri, Desa Kutuh, Badung.

Kunjungan kali ini, kata Gubernur Pastika sebagai respon atas pemberitaan salah satu media cetak yang memberitakan di wilayah tersebut telah diduga terjadi penambangan batu kapur secara ilegal oleh PT Bali Raga Wisata (BRW).

Sesampainya di lokasi Gubernur Pastika langsung menanyakan siapa pemilik dari proyek tersebut sekaligus dengan izin yang telah mereka kantongi. Namun pihak pemborong hanya mampu menunjukkan izin penataan yang isinya agar diharapakan kegiatan penataan tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2015.

Menerima keterangan tersebut Gubernur Pastika kemudian meminta Satpol PP Provinsi Bali untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak Kepolisian.

Sebelumnya Metrobali.com juga memberitakan, Koordinator Sekretariat Kerja Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali, Made Mangku mendesak pemerintah provinsi Bali agar segera mengusir investor Bali Raga Wisata (BRW) dari Bali karena dianggap membandel dan terus melakukan aktivitas penambangan di Pandawa, walaupun sudah dilarang oleh dewan dan Sat Pol PP Provinsi Bali.

“Pengusaha yang tidak mengindahkan aturan seperti investor BRW ini mesti diusir dari Bali. Sudah dilarang dewan, Sat Pol PP pun sudah melarang, jangan ada aktivitas sebelum perizinan beres. Tapi kenyataan di lapangan proyek galian jalan terus. Ini melecehkan gubernur, bupati dan aturan,” tegas Made Mangku, di Denpasar, Minggu (30/8).

Menurutnya, Bali memerlukan investasi, namun investor yang mengabaikan aturan, apalagi yang membangkang seperti BRW tidak pantas berinvestasi di pulau dewata.

“BRW ini tidak punya izin prinsip, tapi punya IMB, kan aneh. Apakah investornya nakal, atau ada oknum di instansi terkait di Badung seperti BPPT dan Dinas Cipta Karya yang nakal, yang memanfaatkan situasi,” katanya. Seraya mengungkapkan fakta di lapangan sang investor terus membandel dan proyek jalan terus.

“Tapi faktanya investornya membandel dan proyek penambangan jalan terus, padahal mereka sudah diminta agar menyelesaikan dulu perizinannya ini malah melanggar aturan. BRW ini izin usahanya pariwisata, tapi kok memangkas bukit tanpa ada Izin Usaha Penambangan (IUP). Mestinya juga harus punya IUP,” sorot pria yang akrab disapa Mangku Keke ini.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menegaskan, proyek Bali Raga Wisata (BRW) sudah berhenti beroperasional, setelah instansi penegak Perda Bali ini turun sidak.  Satpol PP membantah penambangan ilegal di Pandawa berlanjut. Pihaknya mengaku sudah menghentikan sementara aktifitas penambangan batu kapur (limestone) di Pantai Pandawa, Banjar Panti Giri oleh PT Bali Raga Wisata (BRW)

Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, Made Sukadana mengatakan telah mengirimkan surat penghentian sementara penambangan tebing batu kapur lewat surat No.331.1/1641/Bid IV/Sat.Pol PP untuk menghentikan sementara aktifitas penambangan PT BRW di kawasan pandawa. Pada Senin, 24 Agustus lalu, pihaknya melakukan sidak dan langsung menghentikan aktifitas tambang galian C itu. Senada dengan pengakuan Dewan yang sidak sebelumnya, aparat penegak Perda ini mengaku tidak ada pelanggaran.

“Sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat terkait dengan pembangunan fasilitas pariwisata di Desa Kutuh di sekitar Pandawa kita stop sementara. Kegiatan pembangunan fasilitas pariwisata itu dihentikan sampai penyelesaian masalah pembebasan tanah dan perizinan lengkap,” ungkapnya di Denpasar belum lama ini. AD-SIA-MB