Setubuhi ABG, Oknum KP Dipolisikan
Jembrana (Metrobali.com)-
Seorang pegawai tidak tetap (PTT) Kantor Pertanahan (KP) Jembrana Gde Indra PP alias Parnok (26), Rabu (1/3) diamankan di Polres Jembrana karena kasus persetubuhan. Duda anak satu dari Kelurahan Beler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini dilaporkan oleh korban, Sayu Kade KD (16) dari Desa Budeng, Kecamatan Jembrana.
Informasi di Polres Jembrana, korban melaporkan kasus yang menimpa dirinya pada hari Kamis (23/2) lalu. Laporan korban merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya melaporkan Parnok, korban juga melaporkan Gusti Ngurah DP alias Wah Dedik dalam kasus yang sama. Dimana kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Belakangan diketahui kedua pelaku ternyata saling kenal bahkan berteman akrab.
Kasus persetubuhan terjadi berawal dari pertemuan pelaku dengan korban disebuah kedai di Jalan Udayana, Kota Negara. Dari pertemuan pertama itu, keduanya sepakat untuk bertemu kembali di kedai yang sama pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 17.00 Wita.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarnya membeli vitamin di sebuah apotek, yang selanjutnya mereka jalan-jalan keliling Kota Negara untuk mencari udara segar. Menginjak malam pelaku kemudian mengajak korban masuk kesebuah penginapan Darma II di Desa Kaliakah.
“Dari pengakuan korban, ia sempat melawan, tapi kalah karena pelaku lebih kuat. Akhirnya pelaku berhasil menggauli korban” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana, Kamis (2/3).
Selain mengamankan pelaku, menurutnya pihaknya juga mengamankan sebuah sprei warna biru dengan motif putih berlogo Chelsea FC, sebuah bikini warna hitam, sebuah celana dalam warna ungu bermotif garis, sebuah jaket warna hitam dan sebuah celana jeans milik korban.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5 miliar. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.