Seminar Hari Ibu Orkemas GAFATAR Gianyar Dibubarkan Paksa oleh Kesbangpol dan Satpol PP
Gianyar (Metrobali.com)-
Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) wilayah Kabupaten Gianyar memperingati Hari Ibu Nasional, bertempat di ruang rapat lantai dua, Gedung BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) Kabupaten Gianyar (23/12) dengan tema “Menjadi Orangtua Panutan Berkarakter Tuhan Yang Maha Esa”dengan pembicara Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Provinsi Bali (Ida Ayu Nyoman Candrawati, SH, MPar) dan Bung Tonny Kosasih selaku pembicara dari internal GAFATAR Gianyar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 62 peserta dari berbagai perwakilan instansi, diantaranya adalah Korem 163 Wirasatya, DKP Gianyar, Disdikpora Gianyar, TP PKK Gianyar, Dinas Kesehatan Kab.Gianyar, KBPP Denpasar,pengurus dan anggota GAFATAR seluruh provinsi Bali.
Seminar yang mulanya dijadwalkan mulai pukul 13.00 WITA, tertunda karena adanya insiden pemanggilan Ketua Panitia oleh Kepala Badan Kesbangpol Gianyar (I KetutArtawa) sehingga acara sempat tertunda hingga 30 menit.Pada pukul 13.30 WITA acara seminar pun dibuka oleh MC dan dilanjut dengan perfomance para bunda GAFATAR Bali yang menyanyikan lagu berjudul “Perempuan GAFATAR”.
Tiba – tiba Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, I Ketut Artawa beserta Kepala Satpol PP Gianyar, I Gede Daging menduduki kursi pembicara dan langsung meminta perhatian para peserta seminar untuk mendengarkan perkataan I Ketut Artawa meski tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu. Kemudian dengan lantang membacakan SK Permendagri melalui Direktorat Jendral Kesbangpol Pusat yang berisi bahwa GAFATAR adalah organisasi yang tidak terdaftar, dengan susunan kepengurusan yang diketuai oleh Mahful Muis, MA, Sekretaris Jendral Berny Satria, SE, serta Bendahara UmumMuchtar Asni, D.Kom dan pengurus GAFATAR pernah terlibat dalam gerakan Al-Qiyadah Al-Islamiah pada masalalu serta perlu diawasi oleh Kesbangpol daerah maupun kabupaten/kota.
Selain itu, I Ketut Artawa menyatakan pembubaran kegiatan ini dengan alasan belum terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) GAFATAR Gianyar dan belum adanya ijin dari Bupati. Bukan hanya itu, Kepala Badan Kesbangpol Gianyar itu tidak memberikan kesempatan pada GAFATAR untuk langsung menyampaikan hal-hal yang perlu untuk diklarifikasi pada saat itu.Namun sempat ada interupsi dari peserta seminar yang mengingatkan bahwa tidak seharusnya berperilaku demikian yang seharusnya diawali terlebih dahulu dengan memperkenalkan nama dan jabatan. Kemudian peserta seminar tersebut mengingatkan bahwa jika memang GAFATAR harus diawasi,seharusnya Kepala Badan Kesbangpol duduk di kursi peserta atau audien bukan pembicara karena instruksi dari Kesbangpol Pusat adalah pengawasan bukan pembubaran.
Pihak Kesbangpol tidak memberikan waktu untuk peserta seminar berdialog bahkan ada ultimatum dari Kepala Satpol PP Gianyar untuk mensterilkan ruangan selama 20 menit.Dampak pernyataan pembubaran tersebut membuat para peserta seminar khususnya para undangan pun seketika meninggalkan lokasi dan kondisi seminarpun ricuh.Seluruh pengurus dan anggota GAFATAR yang berada di lokasi membereskan barang-barangnya yang berada di dalam ruangan tersebut semaksimal mungkin.
Adapun klarifikasi bersama awak media dilakukan di luar ruangan seminar.Sekretaris Daerah GAFATAR Bali, Bung Maulidi menjelaskan bahwa Kesbangpol pusat mengatakan bahwa Kesbangpol daerah maupun kabupaten sudah banyak yang overlap dengan melarang kegiatan GAFATAR, yang memang seharusnya hanya pada tahapan pengawasan. RED-MB
activate javascript
activate javascript
activate javascript
7 Komentar
Pantang mundur GAFATAR.. GAFATAR MAJU TERUS..!!
YEAH….! YEAH….! YEAH…..!
GAFATAR….! GAFATAR….! GAFATAR…..!
BRAVO……!!! BIG LEAP…..!! BIG LEAP….!!! BIG LEAP…..!!!
Pengawasan sangat berbeda dengan pembubaran. Ditambah lagi dengan arogansi dari penegak hukum, yang justru melanggar dasar hukum di negara tercinta kita ini. Gak tanggung tanggung yang dilanggar adalah UUD 1945.
Pada UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
Mantap bg… Lanjutkan
Secara asfek legal Ormas GAFATAR di kabupaten Gianyar belum memiliki izin baik berupa SKT dan izin Kegiatan, terkait SE dirjen Kesbang Kemendagri No : 220/1328 D.III perihal penertiban aktivitas ormas tertanggal 24 april 2012 oleh dir jend kesbang & pol pusat berintikan bahwa ormas tersbt tdk memiliki SKT ( surat keterangan terdaftar) pd kesbang pol pusat maupun di daerah serta SKT bukan sebagai izin operasional bagi ormas tersebut untuk MELAKUKAN SEGALA TINDAKAN DI RUANG PUBLIK / UMUM, berkenaan dgn hal tersebut diminta kpd pemerintah daerah untuk menertibkan dan mengawasi ormas tsbt
Sedangkan SE No : 220/3957 D.III tanggal 30 november 2012 ttg :
I. hasil audensi dgn DPP gafatar d pusat bahwa ormas tsbt mengakui pernah terlibat gerakan al-qiyadah al-islamiah namun merupakan kesalahan masa lalu
II. hasil kordinasi dgn lembaga/ kementrian menyampaikan saran pertimbangan untuk tdk d terbitkan surat keterangan terdaftar ( SKT) kpd gafatar
III. ada himbauan pemda melakukan pemantauan dan pengawasan ormas tsbt
Susunan kepengurusan memakai pola terputus dan silang dimana nama & orangnya sama hanya di kabupaten lain formasi jabatannya yang berbeda 43 orang itu aja muter2 bali… maksute piye… bahkan keakehan pengurusnya dari lamongan ya… sy minta jgn macem2 d gianyar yaaaa….
http://m.youtube.com/watch?feature=youtu.be&v=3Z9zcNkhtMc
Waduw, 14/13….