Karangasem (Metrobali.com)-

Kabar penetapan sebagai tersangka Bupati Karangasem dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem yang beredar di media, Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi, mengaku belum menerima surat resmi dari Polda Bali. Hal itu dikatakan Adnya Mulyadi ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat, (22/11).

Menurut Adnya Mulyadi, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Polda Bali terkait nama-nama yang beredar di media yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pipanisasi di Karangasem ini.

  “Wah saya belum tahu, kebetulan belum sempat baca koran, jadi penetapan mereka belum saya ketahui,” ujar Adnya Mulyadi yang didampingi Kepala BKD, I Nyoman Tari.

Adnya Mulyadi juga menambahkan, jika memang mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan ada pemberian sanksi. Untuk sanksinya sendiri nantinya disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri.

 “Kita belum ada rencana untuk memanggil mereka, karena memang surat tembusan dari Polda Bali belum ada, kalau pun suratnya sudah ada, tentu kami akan mempelajarinya secara lebih detail lagi,” sambungnya.

Seperti diketahui, Polda Bali telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus pipanisasi di Karangasem. Diduga nama-nama yang ditetapkan masing-masing, IWG mengarah kepada I Wayan Geredeg (Bupati Karangasem), IWA,BMO ,KN , GBB diduga merupakan pegawai yang saat ini masih aktif di lingkungan pemkab  Karangasem.  BUD-MB