ilustrasi-sidang

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan tugas pengamanan (Satpam) sebuah stasiun televisi swasta di Bali yang tertangkap basah memakai narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2).

Selain itu terdakwa dikenakan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Made Suweda terhadap I Ketut Kusuma Jaya Adi itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu selama tujuh tahun penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Made Suweda.

Hakim menganggap perbuatan I Ketut Kusuma Jaya Adi bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di pojok belakang rumahnya.

Kepada petugas, Ketut Kusuma mengaku barang tersebut milik temannya, I Made Suardika, yang saat ini masih buron. Sabu-sabu tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya di pojok belakang rumahnya sabelum tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.

Ketut Kusuma mengaku sering diberi sabu-sabu secara cuma-cuma oleh temanya itu apabila berhasil mengamankan, menjual, dan mengedarkan barang haram tersebut.

Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan majelis hakim, I Ketut Kusuma Jaya Adi yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. AN-MB