Mangupura (Metrobali.com)-

Sikap tanggap Pemerintah Daerah Kab. Badung dalam melihat arti strategis kehadiran Perda No. 7 tahun 2012 dinyatakan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang menyasar ke toko-toko modern atau Mini Market. Menjamurnya keberadaan toko modern atau Mini Market ini menyebabkan terjadinya ketimpangan dalam perkembangan perekonomian antara pasar tradisonal dan toko modern  ini. Untuk Wilayah Kabupaten Badung keberadaan Mini Market ini sudah sangat menjamur, dimana hal tersebut akan menimbulkan masalah sosial yang kurang sehat. Melihat hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi,UKM Perindag  (Diskopperindag) melakukan Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2012 tentang pembinaan dan penataan pasar tradisional,pusat perbelanjaan dan toko modern. Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Dinas Kopperindag Kab. Badung I Ketut Karpiana  beserta dinas terkait lainya, Rabu (10/4).

 Adapun beberapa tempat yang di kunjungi langsung dalam mensosialisasikan Perda ini diantaranya toko modern yang ada di wilayah Dalung, sekitar Sempidi Mengwi dan Abiansemal. Perda ini merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan untuk para pengusaha yang membuka usahanya di Kabupaten Badung, karena Perda ini menjadi  sangat penting untuk dipahami dan ditindak lanjuti oleh para pengusaha. Pemerintah Kabupaten Badung akan selalu membantu dalam penegakan perundang-undangan serta peraturan daerah yang berlaku untuk kepentingan perekonomian yang adil dan merata di Kabupaten Badung serta memberikan program-program pembangunan yang aspiratif, demokratis dan komprehensif dalam upaya mencapai pemerataan  baik bagi pasar modern maupun tradisional.

            Sementara itu Kadis Kopperindag Badung I Ketut Karpiana di sela-sela kunjungan ke beberapa Mini Market di wilayah Badung mengungkapkan bahwa melalui sosialisasi Perda ini agar semua pihak yang berkepentingan dapat menghayati  dan memahami perda ini dan diharapkan bagi para pengais rejeki yang membuka usaha baru di Kabupaten Badung dapat melengkapi surat-surat atau ijin usahanya. Dan dari kunjungan ke beberapa Mini Market yang sekaligus mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2012 ini  ditemukan bahwa hampir semua mini market belum memiliki izin usaha. Karpiana juga menambahkan bahwa  Pemerintah Kabupaten Badung akan terus mensosialisasikan keberadaan Perda No. 7 Tahun 2012 tersebut karena dinilai sebagai suatu langkah yang positif dalam upaya mewujudkan pemerataan perkembangan ekonomi untuk pembangunan daerah dan juga menjadi suatu acuan yang dapat mensinergikan pelaksanaan tugas selaku penyelenggara aturan pemerintah sehingga mampu melaksanakan pembangunan perekonomian secara merata di Kabupaten Badung. ”Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan dan diikuti seluruh aturannya dengan baik oleh para pengusaha” harap Karpiana. PUT-MB