Keterangan foto: Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Pemkab Jembrana melakukan Operasi Yustisi, Senin (4/6)/MB

Jembrana, (Metrobali.com) – 

Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Pemkab Jembrana melakukan Operasi Yustisi, Senin (4/6). Dengan menyasar kelengkapan identitas warga seperti KTP dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Pol PP berhasil mengamankan 7 orang penduduk pendatang (duktang).

Mereka terjaring Operasi Yustisi disejumlah rumah kos di Kelurahan Baler Bale Agung dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Operasi Yustisi dimulai dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita.

Di Kelurahan Belar Bale Agung dari sembilan rumah kos-kosan yang disasar, petugas berhasil menjaring tiga orang duktang. Sementara di Kelurahan Lelateng, petugas menjaring 4 orang duktang.

“Ada 7 orang duktang yang kami amankan. Semuanya tidak memiliki SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara)” jelas Kabid Penegakan Perda Pol PP Jembrana, Made Tarma, Senin (4/6).

Ketujuh duktang tersebut lanjutnya kemudian dibawa ke Kantor Sat Pol PP untuk diberikan pembinaan.

“Mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan kesediaan mencari SKTS” ujar Tarma.

Di Kantor Pol PP Jembrana mereka juga harus membayar denda administrasi sebesar Rp.50 ribu perorang karena melanggar Perda 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati