sidang gugatan pilpres 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta mengungkapkan orang meninggal masih tercatat sebagai pengguna hak pilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Kecamatan Onohajumba, Kabupaten Nias Selatan.

“Saya temukan di TPS 1 (Desa Sisaharili Oyo), DPT 116 orang dan seluruhnya memilih. Di situ karena kampung saya, ada 18 yang sudah merantau ke pulau seberang, ada yang sudah meninggal. Kenapa mayat-mayat itu bisa memilih,” kata Munaman, saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (12/8).

Menanggapi pernyataan ini, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menanyakan apakah kejadian tersebut dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas).

Munawan mengakui tak melaporkannya karena dirinya menemukan kasus pemilih yang sudah meninggal dunia itu setelah pemungutan suara selesai digelar.

“Tidak lapor ke panwas karena penyelenggara sudah bubar. Ditemukan setelah hari H pemilihan,” jawabnya.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Munawan yang menyebut tiga TPS di Desa Sisaharili Oyo.

Munawan juga menyebut ada orang yang sudah meninggal dalam DPT di tiga TPS tersebut, namun kehadiran pemilih tercatat 100 persen.

Pada sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK ini menghadirkan 25 saksi kubu Prabowo-Hatta. AN-MB