Keterangan Poto : Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta.

 

Badung, (Metrobali.com)

Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa, SH dan Made Sunarta meminta Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk merekrut tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini dilontarkannya seusai memimpin rapat paripurna DPRD Badung untuk memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2021, Selasa (19/4/2022).

“Tadi disampaikan masalah karyawan, kemudian juga masalah pegawai. Pemkab Badung kita dorong untuk merekrut P3K. Artinya, ini akan menolong masyarakat Badung dan memberikan kontribusi juga kepada efisiensi anggaran dan pengembangan sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Badung,” tegas Parwata.

Secara lengkap, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut  memaparkan, hari ini, kita sudah menggelar rapat paripurna tentang LKPJ yang diamanatkan oleh undang-undang. Karena itu, ada beberapa catatan strategis yang sudah disampaikan dan pihaknya juga sudah lakukan evaluasi bersama-sama dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung.

Selain merekrut P3K, politisi asal Dalung Kuta Utara tersebut mengungkapkan, pihaknya sudah dengan cermat memperhatikan pendapatan dan anggaran biaya. “Pendapatan walaupun menurun, dari anggaran Rp3,8 triliun dan menjadi pendapatan Rp 2,5 triliun itu sudah bisa dimaksimalkan. Bupati dengan seluruh jajarannya sudah melakukan satu percermatan terhadap angka pendapatan sehingga program-program yang sudah kita tetapkan dalam APBD 2021 dapat dieksekusi walaupun ada keterbatasan-keterbatasan,” ungkapnya.

Jadi beberapa program dikurangi tetapi prioritas sesuai dengan instruksi presiden, instruksi Mendagri bisa berjalan. Terbukti penanganan covid-19 sudah berjalan dengan baik.

Walaupun demikian, ungkapnya, ada yang sangat menarik dari rekomendasi yang disampaikan untuk 2022 dan seterusnya. Pendapatan daerah harus dijaga dengan baik. Beberapa potensi yang memang berpeluang dan memberikan dukungan harus dimaksimalkan. Selain PHR, BPHTB memberikan kontribusi urutan nomor 1. Dengan demikian, Bupati dan jajarannya diharapkan di dalam mengurai pendapatan dan mengeksekusi pajak harus ada regulasi daerah.

Pajak daerah oleh UU No. 28, tegasnya, pemerintah pusat memberikan kewenangan daerah untuk mengatur termasuk NJOP-nya, termasuk sekarang kita menyesaikan perda retribusi BPG. Ini merupakan bagian rangkaian pendapatan yang harus kita konsentrasikan. Terakhir adalah kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Ini adalah langkah-langkah strategis yang kami sarankan dan kami harapkan ke depan Badung itu tetap bisa memberikan kestabilan di antara seluruh umat beragama terutama mengenai FKUB-nya,” katanya.

Ini merupakan bagian yang tidak bsia dilepaskan dari kepercayaan dunia terhadap Badung. Dengan demikian, kepercayaan terhadap Badung ini meningkat, tamu akan datang semua  dan mereka nyaman. Ketika mereka yakin bahwa Badung aman, pendapatan Badung bisa stabil.

Dengan pendapatan stabil, ungkapnya lagi, Rp 3,2 triliun yang dirancang di 2022, seluruh program di APBD bisa tereksekusi . Dia mengingatkan, apa yang sudah diputuskan dalam bentuk perda tidak boleh diubah sendiri. Karena itu harus berhati-hati, bupati dan jajarannya harus berhati-hati mengeksekusi. “Jangan sampai apa yang sudah kita tuangkan tidak dilaksanakan atau diubah sendiri. Itu tidak boleh. UU No.23 mengamanatlan seperti tiu. Jadi harus dilakukan koreksi bersama. Kalau memang urgen harus dikoreksi bersama dan dilakukan dalam siang paripurna. Karenanya, kehati-hatian sangat diperlukan,” katanya. (RED-MB)