Denpasar (Metrobali.com)-
 Sebanyak 639 pramuwisata Bali dengan kartu tanda pengenal pariwisata (KTPP) kedaluwarsa, dinyatakan lulus ujian sertifikasi sehingga berhak mendapatkan izin beroperasi sebagai pramuwisata legal.”Hasil dari kursus dan sertifikasi yang digelar Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) memuaskan, sesuai harapan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu pada penutupan kursus pramuwisata di Denpasar, Kamis (30/5).

Sebanyak 639 peserta kursus tersebut berhasil lulus sehingga dipersiapkan untuk mendapat rekomendasi dari Gubernur Bali sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasi sebagai pramuwisata legal.

Selain itu disiapkan pula tanda pengenal yang menunjukkan bahwa mereka merupakan pramuwisata berizin anggota HPI Bali.

“Dari seluruh peserta hanya delapan orang saja yang dinyatakan tidak lulus sertifikasi karena berbagai faktor. Melihat hasil yang memuaskan tersebut ke depannya akan ada pembahasan untuk menggelar kegiatan serupa,” ucapnya.

Ketua DPD HPI Bali Sang Putu Subaya mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu cara Pemprov Bali menangani keluhan tata kelola pendistribusian wisatawan yang semerawut dengan banyaknya pramuwisata ilegal.

Menurut dia, Gubernur Bali telah memberikan kebijakan supaya tidak banyak muncul pemandu wisata ilegal terutama saat musim kunjungan turis tinggi.

Dia menjelaskan, saat tingkat kunjungan wisatawan meningkat diperkirakan ada sejumlah biro perjalanan wisata di Pulau Dewata yang menggunakan pramuwisata yang tidak bersertifikat.

“Kondisi itu terjadi karena hukum pasar yang berlaku, yakni jumlah wisatawan meningkat namun pemenuhan pemandu wisata tidak berimbang. Untuk menutupi kekurangan itu, maka banyak BPW yang memanfaatkan pramuwisata berpengalaman namun tak memiliki izin,” ujarnya.

Subaya mengatakan para peserta sebelum mengikuti ujian sertifikasi pramuwisata mendapatkan kursus dengan 23 jenis materi yang disampaikan oleh para praktisi pariwisata dan kalangan akademisi. INT-MB