Jembrana (Metrobali.com)-
Menjelang Tahun Baru 2023 ratusan liter minuman beralkohol (Mikol) jenis arak oplosan, arak Bali dan tuak diamankan di Polres Jembrana.
Mikol dalam ratusan kemasan botol minuman mineral 600 ml dan jerigen dimusnahkan dengan cara dituangkan ke pasir yang ada diareal halaman Polres Jembrana.
“Kita amankan karena tidak memiliki ijin edar. Intinya kita mengedukasi masyarakat sekaligus menghimbau masyarakat agar tidak mengedarkan minuman keras tanpa izin edar” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana ditemui seusai pemusnahan mikol, Kamis (29/12/2022).
Mikol sebanyak 638,5 liter sambung Kapolres, diamankan saat berlangsungnya Operasi Cipta Aman Agung 2022 di seluruh wilayah Jembrana.
Dijelaskan Kapolres sejatinya Pemprov Bali sudah mendukung produk dari minuman kearifan lokal Bali seperti jenis arak untuk dikembangkan. Bahkan dirangkul dalam sebuah wadah berbentuk koperasi sehingga minuman keras yang beredar paling tidak layak untuk dikonsumsi.
“Kita menghindari hal yang tidak diinginkan. Jika nanti mengkonsumsi yang tidak memiliki izin edar sehingga ada dampak bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian. Apalagi minuman ini dicampur lagi dengan minuman lain” tegasnya.
Disinggung terkait sanksi terhadap pengedar, Kapolres mengatakan baru sebatas teguran dan himbauan karena sudah koperatif. Dan juga lebih mendorong agar para petani arak Bali bisa menjadikan peraturan dari Pemprov Bali sebagai fasilitas untuk meningkatkan ekonomi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa dan Kelurahan di Jembrana untuk memantau peredarannya” ujarnya.
Masih kata Kapolres, pengamanan dan pemusnahan miras ini sebagai langkah untuk mengurangi peredaran yang ada di lapangan dan meminimalisir dampak di malam tahun baru mendatang.
“Kami imbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi miras di lingkungan perhelatan acara. Apalagi nanti mengikuti acara dalam kondisi terpengaruh alkohol”himbaunya.
“Kita harap tahun baru kali ini tidak dirusak dengan keributan-keributan akibat pengaruh alkohol” tandasnya.
Pantauan di Polres Jembrana satu per satu botol minuman ukuran 600 ml dan miras dalam jerigen dituangkan ke pasir. Pemusnahan dilakukan oleh Kapolres Jembrana bersama Waka Polres Jembrana dan pejabat utama Polres Jembrana. (Komang Tole)