img-20161208-wa0016

Tuban (Metrobali.com)-

Ratusan barang impor sitaan yang mangkrak di gudang Bea Cukai Ngurah Rai dimusnahkan. Barang-barang seperti alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, Aksesoris, garmen, mainan, produk pertanian, senjata, sex toys, spare part, tengkorak, VCD porno dan lain sebagainya yang sudah menjadi barang milik negara ini dimusnahkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai dan lembaga terkait pada Kamis (9/12/2016) pagi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan setelah diterbitkannya surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset Eks Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP Ngurah Rai bernomor S-59/MK.6/WKN.14/KNL.01/2016.

“Kemenkeu melalui Kepala kantor Dirjen Kekayaan Negara, melakukan proses pemusnahan. Kalau Barang itu masih bisa dilelang ya tentunya ada barang sitaan kita lakukan pelelangan tapi ini barang yang tidak bisa dilelang dan harus dimusnahkan,” ujarnya disela-sela pemusnahan di Halamam Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Tuban, Bali, Kamis (9/12/2016).

Dan barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk pada katagori larangan pembatasan yang diatur ekspor dan impornya.

“Boleh diimpor tapi harus ada ijin tekait dari kementerian terkait. Seperti pakaian bekas itu boleh tapi harus ada ijin ada kementerian perdagangan terkait. Obat-obatan ini harus ada ijin dari Kementerian Kesehatan atau BPOM,” tukasnya.

Budi menambahkan jika barang yang dimusnahkan bukanlah barang tangkapan, melainkan barang impor yang telah lama di gudang Bandara Ngurah Rai, yang sampai jangka waktu tertentu barang tersebut  dinyatakan barang yang dikuasi negara. Yang kemudian statusnya dinaikan menjadi barang milik negara dan baru dimusnahkan.

Untuk tahun ini jumlah barang yang dimusnahkan, relatif lebih sedikit jika dibandingkan tahun lalu yang didominasi oleh obat-obatan.

“Tahun ini relatif lebih sedikit, tidak sebanyak tahun lalu tapi obat-obatan yang banyak,” ujarnya.

Yang benar adalah, pihak eksportir dan importir sebelum melakukan ekspor atau impor harus sudah mengurus perijinan.  Namun hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak bisa mengurus ijin, maka negara mengambil alih. SIA-MB