Rapat Paripurna II masa persidangan I Tahun sidang 2019/2020 berlangsung di ruang sidang DPRD Jembrana, Kamis(31/10)

Jembrana (Metrobali.com)-

Rapat Paripurna II masa persidangan I Tahun sidang 2019/2020 berlangsung di ruang sidang DPRD Jembrana, Kamis(31/10). Dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Umum Fraksi dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Nampak juga hadir sejumlah pimpinan OPD, BUMN, BUMD, para camat serta Perbekel dan Lurah se Kabupaten Jembrana.

Mengawali dengan pengantar bahasa Bali, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dan Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dari ke 2(dua) Ranperda yang diagendakan itu yakni, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik,  pihak Legislatif melalui Fraksi-Fraksi di DPRD selain memberikan apresiasinya, juga memberikan masukan, saran termasuk minta penjelasan kepada Eksekutif khususnya Bupati Jembrana.

Terkait Ranperda tentang APBD, Fraksi-fraksi di DPRD pada prinsipnya memberikan apresiasi kepada pihak Eksekutif. Pasalnya, pemerintah Kabupaten Jembrana mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) secara berturut-turut. Hal itu siungkapkan oleh ketua-fraksi dalam penyampaian pandangan umum fraksinya, seperti halnya yang dungkapkan Fraksi Golongan Karya. “atas pemeriksaan BPK terhadap APBD Kabupaten Jembrana tahun 2018, pemerintah Kabupaten Jembrana berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). Terhadap capaian dan prestasi ini tentu patut diapresiasi. Sebagai bentuk penghargaan itu  pemerintah akan menerima tambahan anggaran berupa dana insentif  sebesar Rp75 milyar. Namun demikian, apakah dana ini sudah masuk dan teranggarkan dalam RAPBD tahun anggaran 2020 “kata juru bicara Fraksi Golkar I Made Sabda.

Sementara Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, juga diapresiasi oleh fraksi di DPRD, seperti halnya PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Persatuan termasuk Fraksi Demokrat Jaya.”Ranperda yang diajukan Bupati, tentu kami sangat mengapresiasi atas pengajuan Ranperda itu. Pasalnya, pembentukan Ranperda itu sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah  yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik,” kata ketua Fraksi I Ketut Sudiasa.

Bupati I Putu Artha dalam sambutannya mengatakan, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah dewasa ini, pengelolaan banrang milik daerah semakin berkembang dan kompleks sehingga hal ini sering menjadi permasalahan bagi sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia. “ini sangat diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah, “kata Bupati Artha.

Selanjutnya Bupati Artha berharap, Ranperda dapat di bahas bersama guna mewujudkan kesepakatan bersama untuk menetapkannya menjadi Perda. “Demi sempurnanya Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda perlu kiranya kami memberikan beberapa masukan atau saran perbaikan seperti, adanya kesalahan pengetikan dan penyajian pasal yang perlu disinkronisasikan” kata Bupati Artha. (Humas Pemkab Jembrana)